Pengaruh Tahta Dalam Konstalasi Politik Di Pesisir Barat dan Bandalampung

Tanggal 12 Des 2021 - Laporan - 1408 Views
Fahmi Hasan

MOMENTUM, Bandarlampung--Demokrasi kekinian adalah demokrasi yang mampu meningkatkan partisipasi politik masyarakat, sehingga mampu menjawab masalah-masalah kebangsaan hari ini. 

Seperti halnya umum pemilihan kepala daerah atau pemilihan Presiden, harus menjadi momen penting untuk menjalankan setiap sendi-sendi demokrasi, karena bagi bangsa Indonesia demokrasi merupakan tatanan kenegaraan yang paling sesuai dengan martabat manusia yang menghormati dan menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).

Maka dengan itu, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa: “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur ??dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”          

Pemilihan umum atau pemilu merupakan sarana berdemokrasi bagi warga negara dan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konsitusi, yaitu hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang berbunyi:“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” dan “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle).

Dalam konstalansi politik ataupun momen politik pada saat pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Kebetulan Bapak Ike Edwin dan Pasangannya Dokter Zam mencalonkan diri sebagai Walikota Bandarlampung pada tahun 2019, namun pada saat itu, Bapak Ike Edwin mencalonkan diri sebagai walikota melalui Independen artinya berdiri sendiri tanpa dukungan sedikit pun dari Partai Politik. 

Dalam pemilihan Walikota Bandarlampung, Bawaslu sudah menetapkan persyaratan administrasi yang persyaratan ini harus dipenuhi setiap pasangan calon Walikota Bandarlampung. 

Jika pasangan calon tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu maka dalam proses pengajuan tidak lolos dalam proses pemilihan Walikota Bandarlampung. Salah satu syarat yang mendukung yang sudah ditetapkan oleh Komisi Permilihan Umum (KPU).

Di Kabupaten Pesisir Barat, Bapak Pun Zul Khoini sebagai calon wakil bupati yang diusung Partai Nasdem berhasil memenangkan pilkada. 

Apakah pengaruh tahta adat dalam konstalasi politik, yaitu menurut saya, tidak terlalu berpangruh dalam moment politik pada saat pelaksanaan pemilihan umum. 

Itu karena jarang sekali masyarakat di Kota Bandarlampung dalam memilih calon walikota pada saat pemilihan umum dalam memandang tahta adat. 

Walaupun  kondisi masyarakat bukan lagi mayoritas masyarakat adat Lampung dan sudah bercampur dengan tradisi adat Jawa, Batak dan sebagainya. Tetapi cara pandang masyarakat Kota Bandarlampung dalam pemilihan umum tidak selalu memandang dengan kepentingan adat. Justru malah masyarakat Bandarlampung memandang nya demi kemajuan daerah, agar hidup nya lebih sejahtera dan sebagainya. 

Cara pandang masyarakat Kota Bandarlampung juga berbeda dengan yang lain. 

Dalam menentukkan seorang pemimpin, Rasulullah SAW adalah yang patut diteladani dan diikuti. Beliau mengajarkan memimpin melalui konsep konsep Al-Qur’an dan Al Hadist. 

Dari gaya kepemimpinan Rasulullah SAW menunjukkan bahwa beliau adalah seorang imam agama, pemimpin negara, masyarakat dan pemimpin dalam keluarga. Kemudian ada empat hal yang harus ada dan melekat pada diri seorang pemimpin yaitu Sidiq, yang berarti menjadi seorang pemimpin harus benar dan berpihak pada kebenaran, kejujuran, dan keadilan.

Amanah berarti menjadi serorang pemimpin yang dapat dipercaya, Tabligh berarti menjadi seorang pemimpin yang amanah, Fathonah berarti menjadi seorang pemimpinn harus pintar, cerdas, berwawasan maju punya motivasi yang tinggi, selalu berinovasi untuk kemajuan dan mempunyai pemikiran yang cemerlang. 

Walaupun bapak Ike Edwin pernah mencalonkan diri pada saat pemilihan walikota dan gugur dalam proses verifikasi, tetapi masyarakat Kota Bandarlampung tidak pernah dalam memilih calon walikota dikaitkan dengan tahta adat. Biasanya tahta adat itu berfungsi dalam keperluan adat seperti pernikahan, kebiasan kebiasaan yang berkaitan tentang tradisi adat, maka pengaruh dari pemangku adat diperlukan, tetapi pada sudut pandang politik di masyarakat Bandarlampung itu tidak terlalu Pengaruh. Maka dari itu kalau dikatakan pengaruh belum tentu juga, karena masyarakat dibandar lampung cara memilih mereka dan cara pandang mereka terhadap calon pemilihan wali kota itu berbeda dengan yang lain. Seperti misalnya salah satu anggota masyarakat yang berdomisili di Kota Bandarlampung saling mengenal, atau masing masing pasangan calon membagikan sembako ke warga masyarakat atau membagikan baju yang didalam nya ada pasangan calon dan membagikan uang  sebagainya. 

Berdasarkan Data Pra Survey, Rapat pleno verifikasi faktual dukungan bakal calon independen pada Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Bandarlampung. 

Sejak awal rapat dimulai, pasangan calon perseorangan Ike Edwin dan dr Zam Zanariah dan pendukungnya tidak menerima hasil sementara PPK se-Kota Bandar Lampung, yang menyebut suara dukung memenuhi syarat hanya 9.221. Kemudian KPU Kota Bandarlampung mengumumkan pasangan Ike Edwin dan dr Zam Zanariah hanya memperoleh dukungan suara 10.264 ditambah verifikasi pertama 22.847 dengan jumlah total dukungan memenuhi syarat sebanyak 33.111 dukungan. 

Menurut saya, aktor politik atau tokoh politik bukan karena terkait tahta adat itu berpengaruh penting, karena lebih memperhatikkan tokoh adat maupun tokoh agama. Maka dari itu, adat juga sangat berpengaruh dalam pemilihan kepala daerah tersebut. Karena tahta adat juga harus dilibatkan dengan pemilihan kepala daerah. Maka dari itu muncul politik indentitas yang bahwasanya merupakan suatu kelompok etnis yang terdiri dari suku, budaya dan agama. ( (Studi Kasus Dang Ike Edwin dan Pun Zul Khoini)

Penulis: Fahmi Hasan  Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Unila, NPM: 2026031005

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hak Angket dalam Pilpres 2024: Solusi Atau Si ...

MOMENTUM -  Tahapan Pemilu merupakan sebuah rangkaian proses ...


Aliza Gunado: Debat Terakhir Meyakinkan untuk ...

MOMENTUM--Pada debat ke 5 yaitu debat trakhir,  Jubir TKD Pr ...


AICIS dan Keberanian Mendefinisikan Ulang Per ...

MOMENTUM, Bandarlampung--KETEGANGAN agama-agama masih terjadi di ...


Kebun PTPN VII Bumper Ekologis Kota Bandarlam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kebun Karet PTPN VII Bumper merupakan sa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com