Cegah Covid-19, Bupati Waykanan Terbitkan SE untuk Satuan Pendidikan

Tanggal 14 Des 2021 - Laporan - 509 Views
Ilustrasi/ist

MOMENTUM, Blambanganumpu--Pemerintah Kabupaten Waykanan, benar-benar tidak akan mengambil resiko terhadap potensi penyebaran covid-19 di masa perayaan natal dan tahun baru (nataru). Setelah menerbitkan surat edaran terkait larangan aparatur sipil negera untuk berpergian keluar daerah, Bupati Waykanan Raden Adipati Surya kembali menerbitkan surat edaran serupa.

Kali ini Surat Edaran Bernomor:420/928/IV.01/2021 itu ditujukan untuk para kepala satuan pendidikan: SD dan SM di kabupaten setempat. Surat Edaran tersebut berisikan prihal akhir semester ganjil dan awal semester genap tahun ajaran 2021/2022.

Seketaris daerah kabupaten Wayjanan,Saipul membenarkan adanya surat edaran tersebut. Menurut dia, surat edaran itu sebagai upaya mengantisipasi potensi penularan covid-19 pada kegiatan pendidikan di masa libur naru.

“Surat edaran ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit virus corona 2019 pada saat natal dan tahun baru. Kemudian instruksi Gubernur Lampung Nomor: 24 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan wabah virus corona 2019 pada masa nataru,” kata saipul, Selasa (14-12-2021)

Selanjutnya menindak lanjuti surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 420/3268/V.01./DP.02/2021 tanggal 30 November 2021 tentang pelaksanaan pembelajaran sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan covid-19.

Dalam surat edaran itu disebutkan, pelaksanan kegiatan belajar mengajar (KBM) semester ganjil diliburkan pada tanggal 13 sampai dengan 18 Desember 2021, kecuali untuk pelayanan adminstrasi sekolah tetap berjalan.

Kedua, pembagian hasil raport peserta didik semester ganjil dilaksanakan tanggal 14 Januari tahun 2022 dengan tetap penanggalan raport pada tanggal 17 Desember 2021.

Ketiga, genap semester dimulai pada tanggal 3 Januari 2022, namun sebelum libur semester ganjil dilaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) semester genap pada tanggal 20 sampai dengan 24 Desember dan 27 sampai dengan 31 Desember 2021.

Keempat, libur semester ganji dimulai pada tanggal 17 sampai dengan 22 Januari 2022. Kelima,pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dimulai kembali pada 24 Januari 2022.

“Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut diharapkan kepada kepala satuan pendidikan: SD dan SMP dapat menjalankan perintah pimpinan,” kata Saipul. (**)

Laporan: Novitasari

Editor: munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pj Bupati Lambar Buka TMMD ke 120 ...

MOMENTUM, Airhitam--Penjabar Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman ...


Selama Sepuluh Tahun Terakhir, Pemprov Pertah ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung be ...


DPRD Umumkan Akhir Jabatan Gubernur Lampung P ...

MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Provinsi Lampung mengumumkan dan me ...


Gubernur Buka Lampung Craft V ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi dan Ketua Dekra ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com