Ini Jadwal Libur Sekolah di Pesawaran

Tanggal 15 Des 2021 - Laporan - 668 Views
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran Anca Martha Utama meninjau kegiatan belajar mengajar tatap muka di masa pandemi covid-19

MOMENTUM, Gedongtataan--Pemerintah Kabupaten Pesawaran menjadwalkan masa libur sekolah jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), mulai 18 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran Anca Martha Utama mengatakan, sebelumnya terbit surat edaran dari pemerintah pusat terkait jadwal libur yang dilaksanakan pada bulan Januari 2022. 

Namun, surat edaran otomatis batal, menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Sekertaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan liburan Natal dan Tahun Baru.

Menurut Anca, dengan dibatalkannya SE tersebut, maka pembagian rapot dan libur bagi anak sekolah kembali dilaksanakan pada bulan Desember 2021.

"Iya pembagian rapot akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember. Lalu siswa libur sampai 3 Januari 2022. Jadi jadwalnya kembali seperti semula sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan," terangnya, Rabu (15-12-2021).

Saat ini, Disdikbud Pesawaran sedang membuat surat turunan yang nantinya akan disebar ke seluruh sekolah di kabupaten setempat.

"Harus diingat, hari libur ini berlaku untuk para murid saja. Kalau untuk para gurunya, tetap beraktifitas seperti biasa di sekolah. Tidak diizinkan libur atau pergi ke luar daerah, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona," katanya.

Dia meminta pihak sekolah tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pembagian rapot. Selain itu juga diminta untuk memberikan pemahaman kepada para wali murid, agar lingkungan luar daerah selama masa libur natal dan tahun baru.

"Kewajiban pihak sekolah agar mengingatkan para orang tua tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak berpergian keluar daerah untuk mencegah penularan covid-19, selama masa liburan," jelasnya.

Para guru juga diimbau melakukan evaluasi dan merancang terkait sistem pembelajaran pada genap semester. Termasuk teknis penerapan prokes yang selama ini sudah berjalan. (**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pj Bupati Lambar Buka TMMD ke 120 ...

MOMENTUM, Airhitam--Penjabar Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman ...


Selama Sepuluh Tahun Terakhir, Pemprov Pertah ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung be ...


DPRD Umumkan Akhir Jabatan Gubernur Lampung P ...

MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Provinsi Lampung mengumumkan dan me ...


Gubernur Buka Lampung Craft V ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi dan Ketua Dekra ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com