Kesal dengan Suami, Seorang Istri Bunuh Anak Tiri

Tanggal 16 Des 2021 - Laporan - 973 Views
Ungkap kasus kejahatan pembunuhan di Mapolres Tulangbawang Barat.

MOMENTUM, Panaragan--Seorang istri berinisial LDS tega membunuh anak tirinya yang masih berusia dua tahun lantaran kesal terhadap suaminya karena tidak mau pisah rumah dengan orang tuanya.

Peristiwa nahas itu terjadi di Tiyuh/Desa Margomulyo, Kecamatan Tumijajar, kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Sabtu (13-12-2021) lalu.

Tersangka LDS ditangkap saat berada di kediaman orang tuanya Desa Gunungbatin, Lampung Tengah.

Kapolres AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, pelaku membunuh anak tirinya karena alasan sakit hati dengan suaminya Dwi Saputra. Dia menyebutkan, pelaku kesal karena tidak dituruti pisah rumah dari tempat mertuanya (orang tua suaminya,red). "Pelaku mengaku kesal dengan ibu mertuanya yang sering menjelek-jelekan dirinya kepada lingkungannya," terang kapolsek menuturkan pengakuan pelaku.

Kejadian pembunuhan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Sabtu 13 November 2021 sekira pukul 21.00 WIB.

Awal kejadian, tersangka melihat korban bersama anak kandungnya sedang bermain mobil-mobilan. Kemudian pelaku melihat korban merebut mainan yang dimainkan oleh anak kandungnya, karena merasa kesal anak pelaku mendorong korban hingga kepala korban terbentur tembok lalu jatuh ke lantai dan kepalanya mengenai setrika.

"Melihat kejadian tersebut, pelaku bangun dan menuju ke arah korban. Bukannya langsung menolong, namun pelaku segera bertindak lebih jauh hingga korban meninggal," beber Kapolres Sunhot P Silalahi, Kamis (16-12).

Keesokan harinya, lanjut Sunhot, pada saat ayah korban Dwi Saputra akan membangunkan anaknya melihat tubuh (anaknya/korban) sudah dalam keadaan kaku dan di bagian wajah, hidung, mulut, telinga serta mata mengeluarkan darah. 

Mengetahui anaknya meninggal dengan tidak wajar, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang Barat.

"Pelaku kini terancam dijerat Undang – Undang tentang perlindungan anak pasal 80 ayat 3, Jo pasal 76 c, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 Tahun penjara, serta Pasal 340 KUHP ancaman hukuman seumur hidup atau Hukuman mati," tegasnya.(**)

Laporan: Solihin

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Tangkap Satu Pelaku, Polres Lamteng Buru Ters ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi ...


Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan ...

MOMENTUM, Mesuji--Warga menyerahkan dua senjata api rakitan kepad ...


Demi Narkoba, Pemuda Asal Pringsewu Gelapkan ...

MOMENTUM, Pringsewu--Bermodus rental, seorang pria berinisial AI ...


Seorang Penadah Motor Curian Ditangkap Polisi ...

MOMENTUM, Seputihbanyak--Setelah meringkus tiga orang pelaku penc ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com