MOMENTUM, Bandarlampung--Pengunjung hotel dan mal di Kota Bandarlampung wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi. Terutama saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan, kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Walikota Nomor: 360/0299/VI.06/XXI/2021.
"Pengelola hotel dan mal pun harus menerapkan kebijakan tersebut. Pengunjung pun harus menggunakan Pedulilindungi," kata Rizki, Kamis (16-12-2021).
Karena itu, dia pun meminta agar pengelola hotel atau mal untuk tidak menerima pengunjung yang tak menggunakan aplikasi tersebut.
"Jadi pengelola hotel dilarang menerima tamu yang tak bisa menunjukkan bukti vaksin dan negatif covid-19 dengan aplikasi Pedulilindungi," jelasnya.
Selain itu, dia menegaskan, akan ada petugas yang mengarahkan para pengunjung saat memasuki hotel dan mal.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung Raban mengatakan, mayoritas hotel di Bandarlampung telah menerapkan aplikasi tersebut.
"Hampir semua hotel berbintang sudah menggunakan barcode Pedulilindungi bagi tamu yang hendak masuk," kata Raban.
Dia mengatakan, PHRI juga terus mengimbau hotel dan restoran untuk menerapkan aturan tersebut serta menaati protokol kesehatan.
Menurut dia, hal itu untuk membantu pemerintah dalam menekan dan mengantisipasi penyebaran kasus covid-19 di Provinsi Lampung. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com