Harianmomentum.com--Massa yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Rakyat Menggugat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati dan DPRD
Tanggamus, Rabu (5/10). Mereka mendesak pembatalan hasil perekrutan tenaga
kerja sukarel (TKS) tahun 2017 di lingkup pemerintah kabupaten (pemkab)
setempat.
Koordinator aksi Rosa
Septiawan dalam orasinya mengatakan proses perekrutan TKS tersebut diduga sarat
nuansa korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). “Banyak kejanggalan dalam proses
rekrutmen TKS tahun 2017 yang dilakukan tidak transparan. Kami mencium aroma
KKN. Hasil rekrutmen TKS ini harus dibatalkan,” kata Rosa.
Setelah berorasi di
depan kantor bupati, massa bergerak ke depan kantor DPRD setempat. Di depan
kantor massa kembali menggelar orasi meminta DPRD Tanggamus bersikap
tegas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“DPRD harus bersikap
tegas menyelesaikan kasus ini. Begitu juga dengan aparat penegak hukum. Polisi
dan kejaksaan harus segera bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan
mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas Rosa.
Aksi yang berlangsung
sekitar satu jam itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Setelah mendapat tanggapan dari Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD
Tanggamus Hartansyah yang mengatakan segera menyampaikan tuntutan tersebut
kepada Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, aksi itu pun berakhir dengan tertib.
Hartansyah mengakui,
anggaran insentif TKS memang menjadi polemik selama proses pembahasan KUA-PPAS
APBD-Perubahan Tahun 2017.Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanggamus tidak
menyetujui jumlah anggaran yang diajukan pemkab untuk pembayaran insentif TKS.
Penambahan TKS
sebanyak 614 orang pada tahun 2017,dinilai sangat membebani
anggaran. Banggar meminta pembayaran insentif TKS mengacu pada jumlah 4.
830 orang. Hingga September 2017, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Tanggamus harus membayar intensif untuk 5.438 TKS.
Berdasarkan data BPKAD
Tanggamus memang terjadi pembengkakan jumlah TKS, dari 2.353 orang pada
Januari 2017 menjadi 5.438 orang pada September 2017.
Meski begitu, DPRD
tetap bisa menerima pengajuan pembayaran insentif TKS sampai Desember
dengan total anggaran Rp 64 miliar yang telah disetujui dalam APBD tahun 2017.
Terpisah, Kepala Badan
kepegawaian pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Tanggamus Nur Indrati,
enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan aspirasi tersebut akan
disampaikan kepada pimpinan (Wakil bBpati Tanggamus Samsul Hadi).
"Sebelumnya kami berterima kasih atas koreksi ini, tentunya akan menjadi bahan evaluasi kami, lalu mengenai tuntutan pembatalan hasil perekrutan TKS tahun 2017 akan kami sampaikan kepada pimpinan," kata Nur. (zal)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com