Diduga Korupsi, Kepala Pekon Waykunyir Ditangkap Polisi

Tanggal 24 Des 2021 - Laporan - 955 Views
SP oknum Kakon Waykunyir digelandang aparat Polres Pringsewu

MOMENTUM, Pringsewu--SP Oknum Kepala Pekon/Desa Waykunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu ditangkap aparat polres setempat. Lelaki berusia 44 tahun itu diduga korupsi anggaran pendapatan dan bekanja pekon (APBP) tahun 2019, sebesar Rp280 juta

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu.Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar pada Kamis 23 Desember lalu, kami menangkap sekaligus menahan oknum Kakon Waykunyir, Kecamatan Pagelaran Utara atas dugaan terlibat kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja pekon tahun 2019," kata Iptu.Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP.Rio Cahyowidi, Jumat (24-12-2021).

Dia menerangkan, pada tahun 2019  besaran APBP Waykunyir mencapai ebesar Rp1,584 miliar lebih. Anggaran tersebut bersumber dari:  Dana Desa Rp995,761 juta, dana  bagi hasil pajak dan retribusi Rp18,763 juta lebih. Kemudian: Alokasi Dana Pekon Rp512,620 juta dan pendapatan lain lain Rp57,423 juta.

"Tersangka selaku kuasa pengguna anggaran, mengelola APBP tanpaa melibatkan bendahara pekon dan tidak sesuai aturan yang berlaku, untuk mengeruk keuntungan pribadi," ungkapnya.

Modus yang dilakukan tersangka, untuk mendapat keuntungan pribadi dari pengelolaan APBP itu, antar lain: membuat nota belanja fiktif dan mark up harga belanja barang.

"Setelah dilakukan perhitungan oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu terdapat kerugian negara sebesar Rp280,951 juta lebih," terangnya.

"Keuntungan pribadi yang didapat tersangka dari pengelolaan APBP itu , kemudian dipergunakan untuk membayar hutang dan pembiayaan kebutuhan hidup sehari-hari," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021, dengan ancaman 20 tahun penjara. 

"Saat ini kami masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim ke kejaksaan Negeri Pringsewu," tegasnya. (**)

Laporan: sulistiyo

Editor: munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Lima Tahun Buron, Tersangka Korupsi Ditangkap ...

MOMENTUM, Liwa--Setelah lima tahun dengan status daftar pencarian ...


Apel Serpas Operasi Mantab Praja, Polres Wayk ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Polres Waykanan menggelar Apel Serpas ( ...


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com