Tempat Wisata Langgar Aturan Prokes Terancam Sanksi Penutupan

Tanggal 02 Jan 2022 - Laporan - 544 Views
Salah satu obyek wisata pantai di Kabupaten Pesawaran, Lampung

MOMENTUM, Telukpandan--Tempat wisata menjadi salah satu lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang dapat memicu penularan covid-19. Terlebih saat masa liburan pergantian tahun. 

Pemerintah Kabupaten Pesawaran tidak ingin terjadi peningkatan kasus covid-19 akibat kelalaian penerapan aturan protokol kesehatan di obyek wisata.

Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di obyek wisata berjalan dengan baik, jajaran forum komunikasi pimpinan daerah setempat turun langsung  ke sejumlah obyek wisata.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, setelah ditutup pada malam pergantian tahun, obyek wisata memang diperbolehkan untuk kembali beroperasi. Namun, tetap harus menerapkan aturan protokol kesehatan secara ketat, antara lain: membatasi jumlah pengunjung, maksimal 50 persen dari kapasitas, menyiapkan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan, hingga membentuk tim pengawas penerapan protokol kesehatan di obyek wisata. 

"Destinasi Wisata boleh buka, tapi harus berpedoman pada Surat Edaran yang kita terbitkan, misalnya: penyediaan sarana prokes, kapasitas jumlah pengunjungnya harus dibatasi sesuai aturan yang kita sepakati, dan harus ada satgas yang dibentuk oleh pemilik wisata,"  kata Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Minggu (2-1-2021).

Dia melanjutkan, obyek wisata yang terbukti abai menerapkan aturan penerapan protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa penutupan. 

"Sanksi itu dari penutupan sementara, penutupan permanen sampai pencabutan izin. Sedangkan pengunjung wisata yang datang harus menunjukkan kartu vaksin secara manual, pada bulan Januari 2022 sudah ada scan peduli lindungi," jelasnya.

Sanksi penutupan obyek wisata yang melanggar aturan protokol kesehatan itu mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Peduli Lindungi. 

"Perda Peduli Lindungi dari Provinsi sudah ditetapkan. Perda itu menjadi acuan penindakan tempat wisata yang tidak taat  aturan protokol kesehatan," terangnya. (**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


JCH Mesuji Berangkat Awal Juni ...

MOMENTUM, Mesuji--Jemaah calon haji (JCH) Kabupaten Mesuji dijadw ...


Dinas Perdagangan Metro Gencar Lakukan Penetr ...

MOMENTUM, Metro--Dinas Perdagangan dan Pasar Kota Metro, gencar m ...


Karya Bakti Kodim 0424 Tanggamus Berlangsung ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Karya Bakti Kodim 0424 Kabupaten Tanggamus ...


Mekanisme Penggatian Kepala Sekolah Harus Ses ...

MOMENTUM, Metro--Mekanisme rolling atau pergantian kepala sekolah ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com