MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu menangkap seorang remaja diduga terlibat kejahatan di wilayah hukum setempat.
Oknum warga Kecamatan Pardasuka berinisial MNA (17) yang diduga terlibat pencurian sepeda motor itu ditangkap Minggu (2-1-2022) dinihari.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim membenarkan pihaknya telah meringkus tersangka MNA yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor nomor polisi BE 2584 UN milik korban Sukardi (52) saat parkir di depan rumahnya Pekon/Desa Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka pada Selasa (16-11-2021) sekitar pukul 14.30 Wib.
Sebelum hilang, posisi kunci kontak masih menempel pada sepeda. Namun ketika ditinggal masuk ke rumah sepeda motor dicuri orang. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp15 juta dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
AKP Lukman Hakim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Senin (3-1), menuturkan, atas laporan itu kemudian polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan. Hasilnya petugas menemukan sepeda motor yang identik milik korban yang sedang dikendarai oleh seorang wanita berinisial J (23) di seputar Pasar Pardasuka.
Setelah diinterogasi J mengaku sepeda motor tersebut adalah milik suaminya berinisial G (34) kini sedang dalam pencarian (DPO) yang dibeli dari seorang warga Pekon Pardasuka berinisial RA seharga Rp1,5 juta.
Berdasarkan pengakuan J tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RA yang lebih dulu ditangkap dalam kasus berbeda dan sedang dilakukan penahanan di rutan Polsek Pardasuka sejak Desember 2021.
"Tersangka RA alias Wawan mengakui melakukan pencurian tersebut dengan dibantu seorang pelaku lain yakni MNA," papar AKP Lukman Hakim.
Mengetahui ada keterlibatan pelaku lain, maka Unit reskrim Polsek Pardasuka segera mengamankan MNA di salah satu rumah warga Pekon Pardasuka, pada Minggu (2-1) dinihari pukul 02.00 Wib.
"Dihadapan polisi pelaku mengakui keterlibatannya dan dari penjualan sepeda motor hasil pencurian tersebut dirinya mengaku mendapatkan bagian sebesar seratus ribu rupiah," terangnya.
Kapolsek Pardasuka menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini kedua tersangka telah dilakukan penahanan dirutan Mapolsek Pardasuka dan dijerat dengan pasal pencurian.
Kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Tetapi, karena salah satu tersangka masih berstatus di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang Undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," imbuh AKP Lukman Hakim.(**)
Laporan: Sulistyo
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com