Tempat Usaha Tak Terapkan Pedulilindungi Bakal Ditutup Sementara

Tanggal 10 Jan 2022 - Laporan - 709 Views
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Qodratul Ikhwan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Seluruh tempat usaha wajib menerapkan aplikasi pedulilindungi. Seperri pusat perbelanjaan (mal), hotel, restoran dan tempat wisata.

Jika masih ada tempat usaha yang tidak menerapkan aplikasi pedulilindungi, maka akan ditutup sementara oleh pemerintah. 

Hal itu ditegaskan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Qodratul Ikhwan saat diwawancarai usai sosialisasi Penerapan Aplikasi Pedulilindungi di Gedung Pusiban, Senin (10-1-2022).

Qodratul berharap, dengan adanya sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Penerapan Aplikasi Pedulilindungi, maka seluruh pelaku usaha bisa menerapkannya.

"Jadi dengan sosialisasi ini kita harapkan semua fasilitas pelayanan umum bisa melengkapi fasilitas yang mereka sediakan dengan aplikasi pedulilindungi," kata Qodratul.

Dia menegaskan, bagi pelaku usaha yang belum menerapkan aplikasi tersebut maka akan diberikan teguran hingga penutupan sementara.

"Pada tahap pertama, kita akan memberikan teguran lisan, tertulis dan bila perlu penutupan sementara, bagi yang belum dilengkapi aplikasi pedulilindungi," tegasnya.

Menurut dia, secara umum tempat-tempat usaha sudah menerapkannya. Namun ada beberapa yang belum.

Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan kabupaten/kota akan membentuk tim untuk memantau tempat usaha mana saja yang belum menerapkan aplikasi tersebut.

"Pada umumnya kalau yang besar sudah dilengkapi, termasuk kantor kita juga. Tapi yang kecil-kecil kita akan lakukan monitoring dalam waktu dekat. Sekaligus melakukan sosialisasi juga," tuturnya.

Bahkan, dia mengatakan, pemerintah siap membantu tempat usaha untuk melengkapi aplikasi pedulilindungi ke Kementerian Kesehatan. "Kita akan bantu untuk mendaftarkan ke Kementerian Kesehatan," ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung Edarwan mengingatkan, seluruh tempat usaha wajib menerapkan aplikasi tersebut.

"Dengan sosialisasi ini kita dorong supaya mereka bisa pasang itu. Dan ini sudah pergub," kata Edarwan.

Dia berharap, dengan sosialisasi Pergub tersebut maka tempat wisata bisa menerapkannya. "Tapi kalau tidak, maka akan ada sanksi. Berupa pencabutan izin sementara," tegasnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pj Bupati Lambar Buka TMMD ke 120 ...

MOMENTUM, Airhitam--Penjabar Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman ...


Selama Sepuluh Tahun Terakhir, Pemprov Pertah ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung be ...


DPRD Umumkan Akhir Jabatan Gubernur Lampung P ...

MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Provinsi Lampung mengumumkan dan me ...


Gubernur Buka Lampung Craft V ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi dan Ketua Dekra ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com