Polisi Tangkap Terduga Pembalakan Liar dan Sita 37 Potong Kayu Sonokeling

Tanggal 12 Jan 2022 - Laporan Sulistyo. - 852 Views
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang terduga pelaku pembalakan liar (illegal logging).

MOMENTUM, Pringsewu--Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang terduga pelaku pembalakan liar (illegal logging) berinisial SG (61), warga Dusun Sukabumi, Pekon Neglasari, Kecamatan Pagelaran Utara.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, mengatakan SG ditangkap pada Sabtu (8-1-2022). "Kami mengamankan satu orang dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan," kata Feabo di ruang kerjanya, Rabu (12-1-2022).

Dia memaparkan, pelaku diamankan atas dugaan melakukan pembalakan liar kayu sonokeling dari kawasan hutan Register 22 Waywaya, Sumberbandung, Pagelaran Utara.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 37 potong kayu sonokeling dan satu unit gergaji mesin. "Kayu sonokeling hasil pembalakan itu dibawa dan disimpan oleh pelaku di belakang rumahnya," terangnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Huruf c jo Pasal 12 huruf c dan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tersangka terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," kata Feabo. (**).

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polsek Bangun Rejo Dalami Kasus Penemuan Maya ...

MOMENTUM, Bangunrejo--Warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangu ...


Polres Lampura Tangkap Pencuri di Rumah Kades ...

MOMENTUM, Kotabumi--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Sat ...


Tangkap Satu Pelaku, Polres Lamteng Buru Ters ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi ...


Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan ...

MOMENTUM, Mesuji--Warga menyerahkan dua senjata api rakitan kepad ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com