Polres Pringsewu Tangkap Empat Tersangka Jaringan Narkoba Pesawarn

Tanggal 12 Jan 2022 - Laporan Sulistyo. - 521 Views
Jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap empat terduga pelaku jaringan pengedar narkotika asal Kabupaten Pesawaran.

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap empat terduga jaringan pengedar narkotika asal Kabupaten Pesawaran.

Keempat terduga pelaku, warga Desa Purworejo, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran. Masing-masing berinisial RS (21), FK (21), RI als Bejo (31) dan SH (30). Mereka ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu di tiga lokasi pada Kamis (6-1-2022).

Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, awalnya polisi menangkap RS dan GK saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu di area Tugu Gajah, Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo.

Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan barang bukti sebuah plastik klip berisi 0,23 gram sabu, satu sedotan plastik berisikan 0,20 gram sabu, satu unit sepeda motor dan satu unit  ponsel.

"Sebelumnya, bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut sempat dibuang oleh tersangka disekitar TKP (lokasi penangkapan)," terang  Yassin  di ruang kerjanya, Rabu (12-1-2022).

Setelah petugas melakukan interogasi terhadap kedua tersangka, petugas kembali meringkus RI als Bejo yang diduga berperan sebagai penyuplai sabu kepada RS dan FK.

"Bejo merupakan residivis kasus narkotika yang baru satu bulan ini keluar dari lembaga pemasyarakatan dan kami amankan saat berada di rumahnya," jelas Khairul

Selanjurnya, polisi melakukan pengembangan kasus dan  meringkus Su yang diduga sebagai bandar sabu sekaligus penyuplai sabu kepada RI als Bejo.

"Dari tangan Su Polisi mendapatkan BB berupa  dua buah plastik klip berisi 0,40 gram narkotika jenis sabu, sebuah plastik klip kosong, sebuah handphone dan uang Rp200 ribu," ungkapnya

Kini, keempat tersangka dibawa ke Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (**).

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polsek Bangun Rejo Dalami Kasus Penemuan Maya ...

MOMENTUM, Bangunrejo--Warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangu ...


Polres Lampura Tangkap Pencuri di Rumah Kades ...

MOMENTUM, Kotabumi--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Sat ...


Tangkap Satu Pelaku, Polres Lamteng Buru Ters ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi ...


Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan ...

MOMENTUM, Mesuji--Warga menyerahkan dua senjata api rakitan kepad ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com