MOMENTUM, Bandarlampung--Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus penipuan serta peredaran uang palsu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat.
Pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa penyidikan perkara dengan tersangka HS (32) warga Kelurahan Sukarame, Bandarlampung sudah lengkap atau P-21.
"Benar, Selasa kemarin, kami telah melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan peredaran uang palsu dengan tersangka Hendra Saputra ke Kejari Pringsewu," jelas Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata pada Rabu (19-1-2022).
Kasat menuturkan, tersangka sebelumya diamankan Polisi setelah melakukan penipuan dalam jual beli Handphone menggunakan uang palsu dengan TKP di area parkir Telkom Komplek Pendopo, Pringsewu pada Selasa (19-10-2021) lalu merugikan korban Bondan Gatot Isnaeni (24) warga Pekon Margodadi kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Rp3,9 juta.
"Untuk memuluskan aksinya, tersangka yang merupakan oknum scurity tersebut mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polres Pringsewu," jelasnya
Selain tersangka, barang bukti turut dilimpahkan seperti satu unit HP, satu stel baju seragam Satpam, sepasang sepatu PDLT, masker berlogo TNI-Polri, jaket, satu unit motor Honda dan 78 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
"Dalam proses penyidikan perkara tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," jelas Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com