MOMENTUM, Sukadana -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur (Lamtim) memberikan arahan bagi para camat, diaula DPRD setempat. Selasa (25-1-2022).
Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif mengatakan pengarahan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi para camat terkait tugas pokok dan fungsinya.
"Banyak yang kami sampaikan. Bidang pemerintahan dan tentang aset yang ada di 264 desa di Lamtim," ujarnya.
Menurut dia, banyak aset desa yang tumpang tindih. Selain itu banyak desa yang mempunyai aset berupa tanah bengkok yang harus dimanfaatkan dengan baik.
"Tanah bengkok itu harus dimanfaatkan dengan baik untuk kemajuan desa bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa, karena semua ada pertanggung jawabannya secara administrasi," tegasnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Lamtim Ahmad Basuki menjelaskan beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintahan di tingkat kecamatan terutama terkait administrasi kependudukan.
"Terkait adminduk juga menjadi perhatian bagi kami, seperti KTP, KK, Akte dan sebagainya, harus ditingkatkan pelayanan di tingkat bawah," katanya
Ketua Forum Camat Kabupaten Lampung Timur Umar Dhani mengucapkan terimakasih terkait arahan dari DPRD Lamtim dan pihaknya siap menindaklanjuti.
"Kami akan segera lakukan rapat bersama kepala desa terkait aset-aset yang ada di desa, sesuai arahan KPK yang jelas ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami para camat untuk lebih teliti terkait semua aset," katanya. (*).
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com