KAI Beri Potongan Tiket kepada Sejumlah Kelompok Masyarakat

Tanggal 01 Feb 2022 - Laporan Ira Widya. - 439 Views
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan reduksi atau potongan harga tiket kereta api jarak jauh bagi sejumlah kelompok masyarakat.

Besaran potongan tiket bervariasi antara 20 hingga 50 persen. Khusus warga lanjut usia (lansia) berumur 60 tahun atau lebih, berlaku potongan harga tiket 20 persen untuk semua kelas dan berlaku setiap hari.

Sementara, bagi kelompok lain, besarnya potongan harga tiket, bergantung antara lain kelas kereta dan kelompok masyarakatnya.

Disebutkan, kelompok masyarkat yang bisa memperoleh potongan harga tiket adalah lansia, leiun veteran RI, TNI dan Polri, serta wartawan. (lihat tabel).




“Reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” ujar Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, Selasa (1-2-2022).
 
Jaka menuturkan, pelanggan dapat mengecek syarat dan ketentuan tarif reduksi bagi pelanggan KAI pada media sosial KAI121 atau hubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI.
 
Calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun, jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.

"Untuk pengecekan di stasiun, calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," jelas Jaka.




Adapun stasiun di wilayah Divre IV Tanjungkarang yang melayani registrasi tarif reduksi adalah Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi dan Stasiun Baturaja.

Registrasi tersebut, kata Jaka, cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.

"Misalnya, perjanjian kerjasama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa," ungkapnya.

Jaka mengungkapkan, pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun. Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas Boarding.

Jaka menambahkan, dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. (*).

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


PTPN IV Regional III Umumkan Pemenang Perform ...

MOMENTUM, Pekanbaru - PTPN IV PalmCo Regional III mengumumkan pem ...


April 2024, Harga Beras dan Cabai Picu Deflas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah komoditas pangan memicu deflasi ...


Lampung Craf 2024, Giliran Lampung Timur Jadi ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekra ...


SBI Perkuat Fokus Efisiensi dan Inovasi Hadap ...

MOMENTUM, Jakarta--PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“SBI”) men ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com