Polres Tulangbawang Tangkap Pasangan Pengguna Narkoba

Tanggal 01 Feb 2022 - Laporan Abdul Rohman - 470 Views
Dua tersangka kasus kejahatan narkoba yang dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Tulangbawang.

MOMENTUM, Banjarmargo--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap pasangan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan.

Kedua pelaku ditangkap Sabtu (29-01-2022), pukul 22.30 WIB, pada kontrakan yang berada di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang.

"Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap ini yakni pria berinisial CA (33) warga Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, dan perempuan berinisial LS (24) warga Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang," kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena, Selasa (01-02-2022).

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, tabung pipa kaca (pyrex), 11 bungkus kosong plastik bening, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), sumbu kompor modifikasi, kertas timah rokok warna kuning, dan kotak rokok merk Class Mild.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjarmargo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Penawarjaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, di rumah kontrakan tersebut terdapat dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yakni seorang pria dan perempuan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," jelas AKP Anton.

Saat ini dua orang pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Apel Serpas Operasi Mantab Praja, Polres Wayk ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Polres Waykanan menggelar Apel Serpas ( ...


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com