Kepala Kampung dan Bendahara Diserahkan ke Kejaksaan, Diduga Korupsi Rp314,5 Juta

Tanggal 04 Feb 2022 - Laporan Abdul Rohman. - 549 Views
Penyerahan kasus korupsi APBKampung Bumisari, Rawapitu, Tulangbawang ke kejaksaan.

MOMENTUM, Menggala--Berkas perkara kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan dan belajar kampung (APBKam) Bumisari, Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang senilai Rp314,5 juta dilimpahkan ke kejaksaan, Kamis (3-2-2022).

Kasus dugaan korupsi APBKam tahun 2019 tersebut melibatkan dua tersangka, AHP, Kepala Kampung Bumsari dan bendahara berinisal SY.

Kasi Intelijen Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna mengatakan, mewakili Kajari Tulangbawang Dyah Ambarwati, mengatakan terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBKam Bumisari Tahun Anggaran (TA) 2019.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara didapati kerugian keuangan negara sebesar Rp314 juta lebih atau Rp314.523.76, terang Leo.

Menurut Leo, AHP dan SY ditetapkan sebagai tersangka pada November 2021. Selanjutnya para tersangka ditahan di Polres Tulangbawang untuk kepentingan penuntutan selama 20 hari sejak tanggal 3 sampai 22 Februari 2022.

Keduanya ini diduga menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam Bumisari Tahun Anggaran 2019. Dalam pengeloaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) pada Kampung Bumisari. (*).

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com