MOMENTUM, Menggala--Berkas perkara kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan dan belajar kampung (APBKam) Bumisari, Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang senilai Rp314,5 juta dilimpahkan ke kejaksaan, Kamis (3-2-2022).
Kasus dugaan korupsi APBKam tahun 2019 tersebut melibatkan dua tersangka, AHP, Kepala Kampung Bumsari dan bendahara berinisal SY.
Kasi Intelijen Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna mengatakan, mewakili Kajari Tulangbawang Dyah Ambarwati, mengatakan terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBKam Bumisari Tahun Anggaran (TA) 2019.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara didapati kerugian keuangan negara sebesar Rp314 juta lebih atau Rp314.523.76, terang Leo.
Menurut Leo, AHP dan SY ditetapkan sebagai tersangka pada November 2021. Selanjutnya para tersangka ditahan di Polres Tulangbawang untuk kepentingan penuntutan selama 20 hari sejak tanggal 3 sampai 22 Februari 2022.
Keduanya ini diduga menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam Bumisari Tahun Anggaran 2019. Dalam pengeloaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) pada Kampung Bumisari. (*).
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com