Pemkab Pesawaran Berlakukan WFH Batasi Kegiatan Masyarakat

Tanggal 11 Feb 2022 - Laporan Rifat Arif - 568 Views
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

MOMENTUM, Gedongtataan-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran memberlakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dengan kapasitas 50 persen bagi pegawai pemerintahan setempat. Aturan itu menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II yang mulai diterapkan.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, sebelumnya telah disepakati dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang digelar di Aula Pemkab setempat pada Kamis (10-2) lalu, guna menekan penyebaran covid-19 varian omicron.

"Kita kembali melakukan WFH 50 persen di seluruh Organisasi Perangkat Daerah dan seluruh kecamatan yang ada, kemudian memberhentikam PTM terbatas, lalu pariwisata kita buka 50 persen untuk zona orange, untuk zona merah wisata wajib menutup 100 persen," jelasnya, Jumat (11-2-2022).

Kemudian, lanjutnya, kegiatan masyarakat juga dilakukan pembatasan, seperti pelaksanaan hajatan saat ini sudah tidak diperbolehkan menggelar organ tunggal serta ditiadakannya prasmanan. 

"Boleh hajatan tapi prokes harus dilaksanakan secara ketat, kemudian tamu undangan hanya 50 persen dari kapasitas tempat, tidak ada live music, lalu tuan rumah tidak diperbolehkan untuk menyiapkan makanan prasmanan, hanya nasi kotak saja. Kebijakan ini wajib diterapkan di semua kecamatan dengan status zona apa saja," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga telah mengimbau kepada pemerintah desa melalui masing-masing camat, agar satgas covid tingkat desa agar diaktifkan kembali dan harus dipastikan anggaran untuk penangan covid tersedia di masing-masing desa.

"Satgas tingkat desa memiliki kewajiban untuk memastikan prokes di desa itu berjalan dengan baik dan ketat, tidak ada aktifitas masyarakat yang sifatnya berkerumun, pemdes juga wajib memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap pentingnya prokes dan vaksin," kata dia.

"Saya berharap masyarakat dapat memahami kondisi yang saat ini tengah terjadi, dan harus menaati Prokes yang telah ditetapkan, karena kalau ada peningkatan kasus terkonfirmasi positif dan kenaikan level yang rugi masyarakat juga, segala aktifitas jadi terganggu," harapnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


RS Urip Sumoharjo Diduga Telantarkan Jenazah ...

MOMENTUM,Bandarlampung--Sebuah video yang dinarasikan ada seoaran ...


PWI Lampung Utara Berikan Bantuan kepada Bayi ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengurus PWI Lampung Utara memberikan bantu ...


Peringatan Hari Gizi Nasional, Royco Edukasi ...

MOMENTUM, Jakarta -- Peringatan Hari Gizi Nasional 2024, perusaha ...


Polres Pringsewu Baksos Pelayanan Kesehatan ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Polres Pringsewu menggelar bakti sosial pel ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com