Rekrutmen PPPK 2022, Pemprov Usulkan 800an Formasi

Tanggal 17 Feb 2022 - Laporan Agung DW - 1250 Views
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Yurnalis.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan 800an formasi untuk rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Yurnalis mengatakan, formasi yang diusulkan itu terdiri dari tenaga kesehatan, pendidikan dan teknis lainnya.

"Kalau tidak salah yang kita usulkan sekitar 800an dengan macam-macam formasi. Ada kesehatan, pendidikan dan tenaga teknis," kata Yurnalis, Kamis (17-2-2022).

Meski demikian, dia menyebutkan, untuk jumlah tersebut masih bersifat usulan dan menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.

"Itu kan usulan sifatnya. Kalau usulan ini bisa disetujui atau tidak," sebutnya.

Disinggung soal tenaga honorer yang akan direkomendasikan menjadi PPPK, Yurnalis mengaku tidak ada kebijakan dari pemerintah.

"Sejauh ini tidak ada kebijakan terkait hal itu. Karena kedepannya semua tetap tes dengan sistem CAT," tuturnya.

Diketahui, rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan ada 3 formasi yang dibutuhkan pada penerimaan PPPK 2022. Seperti tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan untuk merekrut PPPK itu, dikarwnakan pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun 2022 ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Selain kebijakan untuk pelaksanaan Seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Dirawat di RSUAM, Satu JCH Lamtim Tunda Keber ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Satu jemaah calon haji (JCH) dari Lampun ...


Tunggulpawenang Bangun Jalan Rabat Beton Guna ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Pekon Tunggulpawenang, Kecamata ...


Tujuh Tungku Peleburan PT San Xiong Tidak Pe ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung me ...


Warga Kalirejo Protes Soal Jalan Rusak, Dinas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Warga Desa Poncowarno, Kecamatan Kalirej ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com