MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran Gakkum Unit Laka Satlantas Polres Pringsewu mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menelan korban mahasiswi Institut Teknologi Sumatera (Itera).
Kecelakaan itu terjadi di ruas jalan lintas Barat KM 42-44 Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, pada Jumat (4-2-2022) sekitar pukul 10.00 Wib.
Pengemudi truk tabrak lari berinisial AS (46), warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu kini telah diamankan, berikut kendaraan truk yang terlibat kecelakaan bernomor Polisi BE 9085 GL.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, pengemudi truk ditangkap pada Rabu (16-2-2022) setelah polisi berkoordinasi dengan pihak keluarga tersangka.
"Tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif unit Gakkum dan sudah berstatus tahanan Polres Pringsewu," ungkapnya
Kapolres menuturkan, truk sebagai barang bukti ikut disita polisi di sebuah bengkel diwilayah Kecamatan Padangratu, Lamteng pada Kamis (17/2/2022) dini hari. "Saat diamankan kendaraan truk sedang dalam proses perbaikan, dan ada dugaan sedang berupaya merubah ciri khas kendaraan,"tuturnya.
Dia menjelaskan, kasus tabrak lari tersebut terungkap setelah polisi mengantongi identitas kendaraan truk dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Berdasarkan ciri ciri dan nomor Polisi, lalu unit Gakkum melakukan penelusuran asal usul kepemilikan kendaraan ke beberapa wilayah, antara lain Terusan Nyunai kabupaten Lampung Tengah, Labuhanratu Lima Kabupaten Lampung Timur dan beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
"Kasus tabrak lari ini berhasil terungkap setelah Polisi melakukan penelusuran asal usul kendaraan berdasarkan nomor polisi yang didapat dari keterangan para saksi,"ungkap Rio Cahyowidi, Kamis (17-2-2022).
Diberitakan sebelumnya, dijalan lintas barat Sumatera Kelurahan Pajaresuk Pringsewu telah terjadi peristiwa laka lantas yang melibatkan sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR dengan kendaraan jenis truk yang tidak diketahui identitasnya.
Akibat kecelakaan penumpang sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR bernama Angela Yesa (18) warga Pekon Bumiarum Kecamatan Pringsewu yang sedang diantarkan orang tuanya berangkat ke Kampus Itera meninggal dunia di lokasi kecelakaan akibat kepalanya terlindas roda truk.
Sementara itu pengemudi kendaraan truk, setelah terlibat kecelakaan tidak menghentikan kendaraan dan melarikan diri dan menjadi buronan polisi.
Sementara dari hasil pemeriksaan, pada saat terjadinya kecelakaan tersangka mengaku sedang mengemudikan truk BE 9086 GK yang bermuatan kayu dari Pagelaran menuju Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo.
Pada saat melintas di lokasi kecelakaan, tersangka berusaha mendahului sepeda motor yang dikendarai korban dan orangtuanya, namun pada saat sedang mendahului dari arah berlawanan datang laju kendaraan truk, lalu tersangka berusaha menghindar ke kiri hingga membentur sepeda motor korban.
"Tersangka mengetahui bahwa kendaraan truk yang dikemudikannya membentur sepeda motor korban hingga terjatuh, dan mengaku tidak berhenti dan menolong korban lantaran panik dan takut di amuk massa," terangnya
Selain itu, beberapa hari setelah kejadian tersangka mengaku sempat mendatangi kediaman korban untuk memastikan kondisinya.
"Tersangka mengakui setelah kejadian kecelakaan, merasa terhantui perasaan bersalah, namun tidak berani berterus terang kepada keluarga korban,"bebernya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani proses penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Undang Undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan. “Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,"terang Kapolres Pringsewu. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com