MOMENTUM, Bandarlampung -- Pengurus Pusat (PP) Wanita Islam (WI) mengecam keras larangan penggunaan jilbab bagi Muslimah di Karnataka, India.
Menurut Ketua PP Wanita Islam, Marfuah Musthofa, tindakan Pemerintah Karnataka, India tersebut sebagai bentuk penindasan terhadap minoritas Muslim di India.
"Kaum Muslim di India jumlahnya sekitar 13 persen dari total 1,35 miliar penduduk India yang mayoritas Hindu," kata alumni IAIN Raden Intan Lampung itu.
Menyikapi larangan berjilbab tersebut, Wanita Islam berkomitmen menolak dan anti penjajahan di muka bumi dalam bentuk apapun sehingga harus dihapuskan di muka bumi. "Ini sesuai dengan amanah Pembukaan UUD 1945," kata Marfuah dalam siaran persnya, Selasa 22 Februari 2022.
Karena itu, Wanita Islam mengeluarkan sikap: Mendesak Pemerintah India untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada warga Muslim India dalam melaksanakan ajaran agamanya termasuk penggunaan jilbab
Mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera bertindak dan tidak diam membisu menyaksikan ketidak adilan dan kesewenang- wenangan yang dilakukan pemerintah india terhadap warga minoritas muslim India
Mendesak Pemerintah Republik Indonesia sebagai negara mayoritas muslim agar mengambil inisiatif diplomatic sesuai dengan prinsip politk luar negeri yang bebas aktif yaitu dengan memberikan protes keras kepada pemerintah India yang membiarkan terjadinya tindakan persekusi, intimidasi dan diskriminasi terhadap warganya yang muslim
Mengajak seluruh ormas Islam dan ormas perempuan di Indonesia melakuan aksi damai ke Kedubes India di Jakarta sebagai bentuk protes dan solidaritas dukungan terhadap muslim India dalam kebebasan melaksanakan ajaran agama sebagai bagian dari kebebasan asasi manusia
Menyerukan kepada umat Islam Indonesia untuk tetap tenang, damai, dan tidak melakukan tindakan tindakan yang bisa merusak dan mengganggu kerukunan umat beragama di Indonesia. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com