Harianmomentum.com--Panitia
pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akan merekrut 69
orang Panwaslu tingkat kecamatan (Panwascam).
Komisioner Panwaslu
Lampura Bidang Sumberdaya Manusia dan Organisasi, Ma'sum memaparkan, perekrutan panwascam mulai 12 Oktober-5 November.
Tahapan rekrutmen
panwascam yakni pengumuman pendaftaran (12-16 Oktober); Penerimaan berkas
pendaftaran ( 16-22 Oktober); Pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas (18-22
Oktober); Pengumuman hasil seleksi administrasi (23 Oktober).
Penerimaan dan
pemeriksaan dan masukan masyarakat (23-27 Oktober); Tes tertulis (29 Oktober);
Pengumuman hasil tes tulis (30 Oktober); Tes wawancara (31-2 November).
Penetapan anggota
panwascam (3-4 November); Pengumuman dan penetapan panwascam terpilih (5
November); Pelantikan anggota panwascam (7 November).
"Kami akan
lakukan seselektif mungkin. Jadi yang terpilih menjadi anggota panwascam
nantinya benar-benar orang yang memiliki kualitas dan kompetensi untuk
mendukung jalannya proses pemilu yang jujur dan adil serta bermartabat,"
ujar Ma'sum di Sekretariat Panwaslu Lampura, Jalan Tjoekoel Soebroto Kelapatujuh,
Rabu (11/10).
Di tempat yang
sama, Ketua Pokja perekrutan panwascam, Sugeng Ngadiman yang saat itu
mendampingi Ma'sum Busthomi menerangkan para peserta yang ikut dalam seleksi
panwascam haruslah orang yang berdomisili di kecamatan setempat.
Untuk melakukan
proses pendaftaran para peserta diharapkan datang ke sekretariat Panwaslu Kabupaten
untuk mengambil dan mengisi formulir pendaftaran.
"Mulai besok
formulir pendaftaran dan syarat lainnya bisa diambil di sekretariat. Setiap
hari kita buka. Khusus perekrutan PPL itu kita serahkan ke panwascam
terpilih," ujarnya.
Adapun
syarat-syarat yang dilampirkan bersama surat lamaran adalah sebagai berikut
:
1. Foto copy KTP
dan KK yang masih berusia sesuai domisili, berusia minimal 25 tahun.
2. Foto copy Ijazah
minimal SMA/ Sederajat yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
3. Pas foto
berwarna terbaru ukuran 4x6 lima lembar.
4. Daftar riwayat hidup
5. Surat keterangan
sehat dari Puskesmas ( diberitakan saat pendaftaran) dan surat keterangan bebas
narkoba dari
instansi yang
berwenang (diberikan sebelum pelantikan).
6. Surat pernyataan
yang memuat:
a). Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 45 dan cita-cita
proklamasi 17 August 1945.
b). Tidak pernah menjadi anggota partai nepotisme
c). Tidak pernah menjadi Tim Kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan
pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan tahun
2015.
d). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
e). Bersedia kerja penuh waktu
f). Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan
dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa
selama masa keanggotaan apabila dia terpilih.
g). Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
pemilu. (ysn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com