Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Kota Amal Masjid

Tanggal 27 Feb 2022 - Laporan Joko Sulistyo. - 543 Views
Tim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo meringkus tersangka pembobol kotak amal masjid.

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo meringkus seorang tersangka pembobol kotak amal masjid berinisial WPR (28), warga Jl Ikan Julung Skip Rahayu kelurahan Bumiwaras, Bandarlampung.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar menjelaskan, tersangka diamankan polisi saat main di rumah salah satu temannya di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada Jumat (25-2-2022) sekitar pukul 17.30 Wib

Tersangka pada awalnya diamankan atas dugaan membobol kotak amal Masjid Al-Mukminun di Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo pada Rabu (23-2-2022).

Namun, setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, terungkap, tersangka juga mengaku membobol kotak amal di delapan masjid lain.

Kedelapan masjid tersebut, 4 masjid berada di Kabupaten Pringsewu, 3 masjid berada di Pesawaran dan 1 masjid di Lampung Selatan. Sedangkan alat yang dipergunakan untuk merusak gembok kotak amal berupa sebilah gunting.

"Total ada sembilan masjid yang pernah dibobol oleh tersangka WPR, dan pencurian itu dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2022,"ungkap Kapolsek Gadingrejo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (26-2-2022).

Anwar menuturkan, dari hasil pembobolan kotak amal di sembilan masjid tersebut, tersangka mengaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp700 ribu.

"Uang hasil kejahatan selanjutnya oleh tersangka, dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari,"ucapnya.

Sementara itu, sebab tersangka nekat melakukan pembobolan kotak amal diduga karena motif ekonomi.

"Tersangka mengaku sebulan terakhir ini tidak memiliki pekerjaan, sehingga tidak memiliki penghasilan, jadi untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, tersangka akhirnya nekat mencuri,"jelas Kapolsek.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti, uang tunai Rp80 Ribu, sebuah kotak amal masjid, satu unit motor dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian diamankan di mapolsek Gadingrejo.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka WPR disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com