Sekolah di Pesawaran Memulai Kembali PTM Terbatas

Tanggal 10 Mar 2022 - Laporan Rifat Arif. - 480 Views
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Gedongtataan--Seluruh lembaga pendidikan di Kabupaten Pesawaran kembali memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran, Anca Martha Utama mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Kadisdikbud Provinsi Lampung, ada beberapa persyaratan yang wajib dijalankan ketika PTM dilaksanakan.

"Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level III, dilaksanakan PTM secara terbatas dengan ketentuan, PTM dilaksanakan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, kegiatan belajar paling lama empat jam pelajaran perhari," katanya, Kamis (10-3-2022).

Dia mengatakan, PTM ini dapat dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembaruan PPKM di Provinsi Lampung, dan Kabupaten Pesawaran ditetapkan sebagai daerah zonasi resiko sedang Covid- 19 dan diberlakukan PPKM Level 3 terhitung mulai 9 Maret 2022.

"Sekolah yang berada di wilayah zona merah, terhitung mulai Rabu 9 Maret 2022 PTM terbatas bagi peserta didik jenjang Paud/TK, SD, SMP dan SMA Negeri dan swasta, dapat melaksanakan PTM dengan segala ketentuan yang telah berlaku," jelasnya.

Anca menjelaskan, PTM dapat diberhentikan sementara disatuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi, klaster penularan Covid- 19 di satuan pendidikan tersebut, kemudian angka positivity rate (perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan) hasil pelacakan kontak erat diatas lima persen.

"Namun apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity dibawah lima persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam," katanya.

Menurut dia, meskipun PTM terbatas dilaksanakan, namun pihak sekolah harus dapat memastikan didalam kelas penerapan prokes berjalan dengan ketat.

"Anak murid harus menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu di dalam kelas, menerapkan jaga jarak antar orang atau antar kursi, meja paling sedikit satu meter, menghindari kontak fisik, tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar, anak murid dianjurkan membawa bekal makan siang dari rumah," katanya. (*).

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Sekolah Diminta Larang Siswinya Bersolek ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupate ...


Gelar Workshop Fundamental R, UIN RIL Perkuat ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Program Studi (Prodi) Pendidikan Matema ...


Gelar Bimtek MC, UIN RIL Cetak Pemandu Acara ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Universitas Islam Negeri (UIN) Raden In ...


Gelar Upacara Peringatan Hardiknas 2024, Rekt ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Universitas Islam Negeri (UIN) Raden In ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com