Harianmomentum.com-- Upah yang diterima kecil, sedang jam kerja menyesuaikan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) tuntut upah layak sesuai standar di daerah.
Selain itu, sebanyak 350 TKS di RSUDAM juga menuntut untuk dapat diangkat menjadi tenaga honorer di RSUD tersebut.
Dalam audiensi antara TKS yang didamping Federasi serikat buruh karya utama (FSBKU), Pihak RSUDAM dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di ruang rapat asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Kamis (12/10), Pihak TKS menjelaskan selama mengabdi hingga belasan tahun di RS milik Pemda hanya diberikan upah sekitar Rp 250-300 ribu perbulannya.
Sekertaris
FSBKU Lampung Sepriadi mendampingi TKS mengatakan, upah yang mereka terima
diperoleh dari belas kasihan para PNS di lingkungan RSUDAM yang
dikumpulkan lalu dibagikan ke TKS. Pemberian uang yang hanya sebatas inisiatif
tersebut, tidak mampu menutupi kebutuhan mereka sehari-hari.
Diungkapkan Sepriadi, dengan upah yang kecil tersebut sistem kerja TKS mengikuti aturan kerja PNS secara mendetail, baik dari absensi yang menggunakan finger print dan rotasi shift kerja. Sebab itu mereka menuntut agar diberikan hak-haknya sebagai tenaga kerja yang lebih manusiawi.
"Kami minta kejelasan mengenai status kerjanya. Hak-haknya yang diatur jaminan kerja yang tertuang dalam BPJS baik BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan dan jaminan kecelakaan kerja, juga jaminan hari tua," urainya.
Menanggapi hal tersebut, asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesrak Heri Suliyanto mengatakan, permasalahan TKS pekerja di RSDUAM ini harus segera diselesaikan dengan mencari solusi dan titik temu, agar tidak berlarut-larut.
Menurut mantan Kadis pendidikan Lampung ini, sebelumnya beberapa waktu lalu Pemprov bersama dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung sudah pernah mengadakan hearing. Hasilnya Komisi V meminta permasalahan TKS ini untuk di kelola ulang, sebab kondisi keuangan RSUDAM sedang tidak sehat.
Tidak sehatnya kondisi keuangan RSUDAM, lanjut dia, disebabkan kurangnya tenaga honorer dan non honorer yang bekerja disana. Saat ini Pemerintah Pusat tidak lagi membuka pengangkatan tenaga honorer yang baru sehingga dilakukannya penerimaan TKS yang dapat menopang kinerja di rumah sakit tersebut.
Terkait
permintaan dari TKS untuk diangkat menjadi tenga honorer, Hery menyarankan agar
dibentuk konsultan independen untuk meyeleksi agar dalam proses rekrutmen
Tenaga honorer lebih transparan.(ira)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com