Harianmomentum.com-- Para operator jalan tol sama sekali tidak boleh menolak pembayaran tunai rupiah dari para pengguna jalan.
Alasannya, menolak pembayaran tunai rupiah berarti melanggar UU 7/2011
tentang Mata Uang. Mata uang Rupiah juga adalah identitas negara Republik
Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah.
Demikian dikatakan Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor
Nainggolan, dalam keterangan tertulis (Sabtu, 14/10).
Ia jelaskan, dalam pasal 33 UU Mata Uang, diatur bahwa tidak
boleh menolak pembayaran dengan tunai rupiah. Selanjutnya, dalam pasal 33
tersebut juga diatur bahwa penolakan pembayaran dengan rupiah adalah tindak
pidana dan dihukum kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 200 juta.
"Jadi jika operator masih memaksakan pada 31 Oktober
2017 akan menghapus loket pembayaran tunai dan mengganti menjadi semuanya non
tunai, itu melanggar UU Mata Uang dan bisa dipidana. Para operator jalan tol
tetap harus menyediakan loket pembayaran tunai rupiah di setiap pintu
pembayaran tol," kata Azas Tigor..
Begitu pula dengan operator Transjakarta. Dia mengingatkan
agar kembali menyediakan satu loket pembayaran secara tunai rupiah bagi
pengguna Transjakarta. Menurut dia, Transjakarta bisa meniru pelayanan bagi
pengguna KRl Komuter Line yang tetap menyediakan pembayaran tunai rupiah dalam
layanan Single Trip.
"Jika Transjakarta tidak juga segera membuka layanan
pembayaran tunai rupiah berarti kalian telah melanggar UU Mata Uang sebagai
saya jelaskan di atas," tekan Azas.
Selasa lalu, Forum Warga Kota Jakarta mendaftarkan upaya Uji
Materil atas peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang elektronik ke
Mahkamah Agung (MA). Alasannya, Peraturan BI bernomor 16/8/PBI bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU 7/2011 tentang Mata Uang.
Forum itu mewakili dua warga pengguna layanan tol dan bus
Transjakarta bernama Normansyah (41) dan Tubagus Haryo Karbyanto (48) dalam mengajukan
permohonan keberatan atas PBI ke MA. Dua warga itu dirugikan karena layanan
publik yang mereka gunakan menolak warga yang ingin membayar layanan dengan
uang tunai. (rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com