Pemprov Dorong Perusahaan Swasta Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Tanggal 29 Mar 2022 - Laporan Agung DW - 364 Views
Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta perusahaan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu mengatakan akan menyurati perusahaan agar memberikan hak yang sama bagi penyandang disabilitas.

"Kalau untuk tenaga kerja, kita akan surat perusahaan. Karena itu sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas," kata Agus saat diwawancarai, Selasa (29-3-2022).

Dia menjelaskan, berdasarkan undang-undang itu, perusahaan menyiapkan minimal satu persen bagi pekerja penyandang disabilitas.

Meski demikian, dia menyebutkan, untuk mempekerjakan penyandang disabilitas harus didukung sarana prasarananya.

"Di aturan itu bahwa paling tidak satu persen untuk mendapatkan hak bekerja di perusahaan swasta. Tapi memang harus didukung dengan edukasi dan sarananya," jelasnya.

Apalagi, dia mengungkapkan, Lampung masuk lima besar provinsi dengan jumlah penyandang disabilitas terbanyak.

"Berarti kita harus menyentuhnya tidak hanya dengan program fisik semata. Tetapi juga dengan sentuhan psikologis, seperti membangkitkan semangat si penyandang itu sendiri atau keluarganya," terangnya. 

Dia menjelaskan, dari seribuan penyandang disabillitas di Lampung, hanya 141 yang terserap sebagai tenaga kerja.

"Jadi di Lampung ada beberapa perusahaan, yang sudah mempekerjakan teman-teman disabilitas di Lampung," kata Agus.

Meski demikian, ia menjelaskan, jumlah tersebut masih terbilang rendah. Berdasarkan data, jumlah penyandang disabilitas yang berusia 19 hingga 30 tahun mencapai 1.632 orang. 

Sedangkan untuk usia 31 hingga 40 tahun 1383 orang. Namun, yang terserap sebagai tenaga kerja baru 141 orang. 

"Kalau sesuai aturan, perusahaan swasta itu minimal satu persen untuk pekerja penyandang disabilitas. Lalu pemerintahan dua persen," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang diterima harianmomentum.com total penyandang disabilitas di Lampung mencapai 9.913 orang. Mulai dari usia 0 hingga lebih dari 59 tahun.

Untuk usia 0 hingga 5 tahun tercatat 126 orang. Lalu, usia 6 hingga 18 tahun 1.875 orang, usia 19 hingga 59 tahun mencapai 5.550. Sedangkan, 1.642 orang berusia lebih dari 59 tahun. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Terkesan Mandek, Panitia Pemekaran DOB Natara ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Panitia Persiapan Daerah Otonomi Baru (D ...


Lepas Kirab Marching Band, Gubernur: Berkreas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Dr (HC) Ir. Arinal Djun ...


Galang Dukungan Persiapan Pemekaran Kabupaten ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Panitia Persiapan Pemekaran Daerah Otono ...


Pringsewu Mulai Terapkan TP2DD ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintahan Kabupaten Pringsewu mulai mener ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com