MOMENTUM, Gedungaji--Seorang pemuda berinisial JR (22), warga Desa Harapanjaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap petugas dari Polsek Gedungaji.
Pemuda yang berprofesi sebagai karyawan koperasi itu ditangkap pada Rabu (23-03-2022) pukul 09.00 WIB. Di sebuah rumah di Kampung Ajijaya KNPI, Gedungaji, Kabupaten Tulangbawang.
"Rabu pagi, petugas kami menangkap seorang yang diduga pengedar narkotika asal OKU Timur. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Ajijaya KNPI," kata Kapolsek Gedungaji, Ipda Amir Hamzah, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Rabu (30-03-2022).
Dari lokasi penangkapan, lanjut Amir, petugasnya menemukan dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, 8 bungkus plastik klip kosong, dan alat hisap sabu (bong).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah melalui penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalamnya sedang ada seorang pria dan dari hasil penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika dan bong," jelas Amir.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Gedungaji dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com