Kasus Pemerasan, Tersangka Dua Anggota LSM GMBI Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tanggal 01 Apr 2022 - Laporan Rifat Arif. - 511 Views
Kedua tersangka saat dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian Resor Pesawaran kepada Kejaksaan Negeri setempat/dok. Kejari Pesawaran

MOMENTUM, Gedongtataan--Berkas tersangka kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum anggota LSM GMBI dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.

Kepala Seksi Intel, Kejari Pesawaran, A. Dice mengatakan pihaknya telah menerima berkas keduanya dari kepolisian setempat. Hal itu menandai proses hukum terhadap keduanya yang ditangkap atas dugaaan pemerasan terus berlanjut.

"Betul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran telah menerima berkas atas kedua tersangka oknum anggota LSM GMBI Pesawaran inisial AS dan AHW," kata Dice saat dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (31-3-2022).

Menurut dia, jaksa penuntut umum kejaksaan setempat telah melakukan tahap II atas perkara tersebut, dan telah menerima penyerahan barang bukti beserta kedua tersangka kepada kejaksaan setempat.

Sebelumnya, pada Desember 2021 lalu, kedua tersangka itu diduga melakukan pemerasan kepada kontraktor pekerjaan proyek pembangunan jembatan di Desa Pujorahayu, Kecamatan Negerikaton.

Keduanya, AHW (34), warga Desa Tulusrejo Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur sementara, AS(53), warga Desa Padangcermin, Kecamatan Padangcermin, Pesawaran.

Para tersangka itu melakukan pemerasan kepada Korban merupakan seorang kontraktor, Rangga Ardiansyah (26) warga Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.

Awalnya, kedua tersangka mendatangi proyek jembatan di Desa Pujorahayu Kecamatan Negerikaton, sekira pukul 16.00 WIB Rabu (29-12-2021).

"Kemudian salah satu tersangka meminta uang yang dikatakan 'jatah' proyek kepada korban," papar Kapolres Pesawaran beberapa waktu lalu.

Korban kemudian memberikan uang Rp50 ribu dengan maksud uang bensin. Namun hal ini malah membuat keduanya marah.

"Atas dasar tekanan dari kedua tersangka, korban lalu memberikan uang Rp2.750.000," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan mereka, keduanya diketahui memang memeras korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (*)


Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com