Sikat Dua Pickup, Novan Irawan Ditembak Polisi Lampura

Tanggal 07 Apr 2022 - Laporan Hamsah - 1046 Views
Ungkap kasus penangkapan tersangka pencuri mobil pickup di Mapolres Lampung Utara.

MOMENTUM, Kotabumi-- Novan Irawan alias Cikwan (27) tertunduk lesu di kursi roda. Tampak betis kaki sebelah kirinya terbalut kain kasa dan perban akibat luka tembak yang dialaminya.

Ya, warga Desa Muncakkabau, Kecamatan Bangsaraja, Kabupaten OKU Timur itu merupakan pelaku pencurian dua unit mobil pickup milik warga Kecamatan Bukitkemuning dengan dua lokasi berbeda.

Untuk kejadian pertama terjadi di Desa Tanjungwaras dengan korban Majid (54), dan kedua terjadi di lingkungan IX, Talangenim, Kelurahan Bukitkemuning. Peristiwa itu merugikan korban Nita Yunita (29).

Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke arah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin 4 April 2022. Polisi yang mencium keberadaan pelaku langsung membuntuti tersangka yang akan menuju Lampung pada Selasa 5 April 2022.

Saat berada di sebuah warung Kampung Gununglabuhan Kabupaten Waykanan, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi langsung melakukan penyergapan.

Dalam penyergapan itu, pelaku melakukan perlawanan aktif (menggunakan senjata api), terhadap petugas. Sehingga harus dilakukan tindakan tegas terukur. Tersangka Novan Irawan alias Wancik, berhasil diamankan. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial D berhasil kabur ke areal perkebunan warga daerah penyergapan.

“Karena melakukan perlawanan aktif, dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Kurniawan Ismail, Kamis(7-4-2022). 

Turut diamankan bersama tersangka, satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver beserta lima butir amunisi aktif jenis FN, satu buah kunci leter T beserta empat anak kuncinya, satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 BG 8705 JN (diduga nopol Palsu), satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 tanpa nomor polisi, dan satu jaket warna hitam.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” imbuh Kapolres.

Lebih lanjut AKBP Kurniawan Ismail menyebut, pihaknya juga terus melakukan pengembangan kasus tindak pidana percobaan curas serupa dengan LP/32/B/III/2022/Polda Lampung/ Res LU/SPKT Sek Bukitkemuning, tertanggal 16 Maret 2022.

”Percobaan pencurian mobil pickup juga, dengan TKP yang sama yakni Bukitkemuning,” pungkasnya. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com