MOMENTUM, Bandarjaya--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah dan jajaran Kepolisian Resor (Polres) setempat terus berupaya mencegah terjadinya kelangkaan minyak goreng. Terlebih, di sejumlah pasar tradisional maupun moderen, warung, toko pada wilayah Lampung Tengah (Lamteng), Kamis (7-4-2022).
Kali ini, Polres dan Dinas Perdagangan Lamteng melakukan pemantauan pendistribusian kemudian mengecek ketersediaan juga harga minyak goreng di wilayah setempat.
Kegiatan itu merupakan arahan Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, kepada Kapolsek jajaran serta para kasat, untuk melakukan pengecekan di sejumlah pasar serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Hal itu guna memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan suci Ramadan sampai menjelang Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Pendistribusian minyak goreng curah sebanyak 9.075 liter dilaksanakan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Kabupaten Lamteng, melalui agen atas nama, Bandrio dengan titik lokasi Toko Maju Jaya, komplek Pasar Plaza Bandarjaya Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar.
Komitmen penjualan kepada konsumen akhir dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET) dalam PERMENDAG yang berlaku yakni Rp14.000/liter inc PPn atau Rp15.500/kg inc PPn. Pembeli wajib membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pengecer juga wajib memasang sticker dengan standard sesuai Surat Edaran Nomor 09 Permendag Tahun 2022 di lokasi untuk menginformasikan kepada konsumen HET minyak goreng curah yang berlaku.
”Upaya ini, kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan suci Ramadan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran. Kegiatan patroli serta monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga," kata Kasat Intel AKP Sukoco.
Masih kata AKP Sukoco, kegiatan bertujuan untuk memastikan ketersediaan kebutuhan pokok aman dan harganya stabil di pasaran. Sehingga, masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan sembako bisa terpenuhi dan tercukupi.
Kasat Intel Polres Lamteng mengimbau kepada para pemilik usaha warung, gudang maupun pertokoan sembako, agar tidak melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok.
“Menindaklanjuti perintah pimpinan dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Lampung, jika ditemukan adanya penimbunan, kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com