MOMENTUM, Metro--Dinas Sosial Kota Metro masih menunggu regulasi pemerintah pusat terkait pembagian bantuan sosial subsidi minyak goreng senilai Rp300 ribu.
Kepala Dinas Sosial Kota Metro Rahkmat Zainuddin Sesunaan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima surat resmi untuk pembagian bantuan tersebut.
"Intinya kami masih menunggu, apakah nanti bantuan subsidi tersebut dibagikan melalui kantor pos atau memang lewat pamong. Kalau sudah menerima surat resmi, baru bisa kita sampaikan," kata dia pada Harianmomentum.com, Kamis (7-4-2022).
Rahkmat menambahkan, ada dua kategori warga penerima bantuan subsidi tersebut: masyarakat umum yang terdata sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dan para pedagang kaki lima (PKL).
"Untuk yang PKL, kita masih tanda tanya. Apakah nanti dia terdaftar di dinas sosial atau terdata di dinas koperasi UMKM dan industri. Karena itu, kami masih menunggu regulasi dari pusat," terangnya.
Setelah mendapat surat resmi dari pemerintah pusat terkait aturan dan teknis pelaksanaan pembagian bantuan tersebut, dinsos akan menyosialisasikan kepada pekerja sosial masyarakat (PSM). Selanjutnya diteruskan pada KPM di Kota Metro.
"Nanti kalau sudah ada surat resmi, teknisnya kita ketahui dan nanti akan kami sosialisasikan ke PSM. Kalau memang lewat kantor pos jelas sudah terkoneksi by name by Andres," jelasnya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com