MOMENTUM, Kotaagung--Sejak hari pertama Ramadhan 1443 Hijriyah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanggamus telah membuka layanan penerimaan zakat fitrah.
Ketua Baznas Tanggamus Ibnu Nizar mengatakan, pelayanan penerimaan zakat fitrah itu akan dibuka hingga lima hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Kalau kesepakatan, itu kita buka sampaiu lima hari sebelum, namun kita memberikan toleransi hingga dua hari sebelum Idul Fitri untuk pelayanan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah," kata Ibnu kepada Harianmomentum.Com. Kamis (7-4-2022).
Dia menerangkan, selain berbentuk beras, zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp37.500 atau senilia beras 2,5 kilogram untuk perorang.
"Besarnya nilai zakat fitrah untuk pembayaran dengan uang masih sama dengan tahun kemarin, tidak ada perubahan," terangnya.
Baznas Tanggamus terbuka menerima zakat fitrah dari siapa saja dan pihak manapun.
"masyarakat atau muzaki yang ingin membayar zakat fitrah atau zakat lainya, silahkan datang langsung ke Baznas Tanggamus di Pekon Kutodalom, Kecamatan Gisting. Mulai pukul 9.00 WIB sampai 15.30 WIB setiap hari kerja," jelasnya.
Dalam ajaran agama Islama, setiap muslim wajib membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan sampai sebelum Idul Fitri.
"Zakat fitrah diwajibkan bagi orang yang mampu sebagai simbol penyucian diri setelah melaksanakan puasa pada bulan Ramadan," jelasnya.
Ketentuan mustahiq atau penerima zakat fitrah, ada delapan golongan. fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, ibnu sabil.
"Untuk di Tanggamus kami fokuskan ke golongan fakir, miskin, fisabilillah seperti para guru-guru ngaji, lalu mualaf. Kalau golongan lainnya tidak banyak dan untuk pemberiannya kepada para mustahiq sesuai aturan Islam dilakukan sebelum Idul Fitri," paparnya.(**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com