MOMENTUM, Metro--Dalam waktu dekat, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro akan membuka posko pengaduan seputar masalah tunjangan hari raya (THR).
Dikatakan Kabid Ketenagakerjaan, Meli D Jayasinga, setiap pekerja atau karyawan dapat mengadukan keluhan seputar THR di posko Disnakertrans tersebut.
"Seperti tahun sebelumnya, pasti ada saja yang mengadukan ke kami soal THR. Makannya, kami aoan buat posko pengaduan THR," kata dia pada Harianmomentum.com, Jumat (8-4-2022).
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro belum menerima surat edaran terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi perusahaan yang ada di Bumi Sai Wawai.
Dia menjelaskan, hingga saat ini belum ada regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga aturan untuk batas pemberian THR belum bisa ditentukan.
"Dari Kementerian belum keluar. Nanti kalau sudah ada maka akan kami tindaklanjuti melalui Surat Edaran Walikota. Dari pusat juga belum tau teknis pembayarannya kapan," ucapnya.
Dia menambahkan, pembayaran THR bagi karyawan swasta telah diatur pada PP no 36 bahwa setiap pekerja buruh berhak mendapatkan THR.
"Kalau kita mengacu pada peraturan yang lama tentu tujuh hari sebelum hari raya sudah dibayarkan, itu aturan umumnya. Tapi untuk saat ini, biasanya setiap tahun ada perubahan aturan," tambahnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com