Harianmomentum.com--
Indeks tingkat korupsi di Indonesia dinilai masih tinggi. Pasca Reformasi,
program pemberantasan korupsi menjadi pertanyaan Komisi III DPR RI.
Walau
sudah ada tiga lembaga yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan
Korupsi, namun angka korupsi tidak menurun.
Demikian
mengemuka saat delegasi Komisi III DPR RI menggelar pertemuan di Mapolda Jawa
Tengah untuk membahas program pemberantasan korupsi.
M. Nasir Djamil yang memimpin delegasi kunjungan
kerja spesifik ini mengatakan, Komisi III sangat berkepentingan mengetahui
program apa yang sudah dilakukan instansi penegak hukum di Jawa Tengah dalam
memberantas korupsi.
Menurutnya, untuk memberantas korupsi yang
dilakukan penguasa harus dilakukan oleh penguasa pula.
"Hanya penguasa yang bisa mengawasi
kekuasaan," katanya.
Korupsi, sambung Nasir, merupakan kejahatan luar
biasa. Untuk itu, perlu penanganan yang luar biasa pula. Sayangnya, walau sudah
ada tiga institusi penegak hukum di Indonesia tren tindak pidana korupsi belum
menurun signifikan.
Indeks
korupsi Indonesia masih kalah dengan Malaysia dan Brunei Darussalam. Karenanya,
dibutuhkan strategi jitu dan koordinasi yang kuat antar tiga lembaga itu untuk
memberantas korupsi.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono
menambahkan, hingga triwulan III-2017, ada 40 kasus korupsi yang sudah
ditangani dari target 75 kasus atau 53 persen yang terselesaikan. Kerugian
negara akibat korupsi di Jateng pada 2017 mencapai Rp 53.257.866.276. Dari
jumlah itu, kerugian negara yang berhasil dikembalikan sebesar Rp
5.951.394.117. Hingga triwulan III-2017, ada 89 kasus dalam tahap penyelidikan,
63 kasus penyidikan, dan yang sudah diaudit sebanyak 83 kasus.
Kejaksaan Tinggi Jateng di hadapan delegasi
Komisi III menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan masih
didominasi penyimpangan pengadaan barang dan jasa. Kini, Kejati Jateng sedang
mengawal anggaran sebesar lebih dari Rp 49 miliar yang masuk tindak pidana
korupsi. (rmol)