Nekat Nodong, AS dan RP Dibekuk Polisi di Lamteng

Tanggal 17 Apr 2022 - Laporan Agus Setiawan - 498 Views
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bumiratunuban--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Bumiratunuban membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus penodongan dan perampasan pada Kamis 14 April 2022.

Kapolsek Bumiratunuban IPTU Justin Afrian menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku curas ini, mendatangi sejumlah remaja yang sedang nongkrong. Lalu, berpura-pura menanyakan ada balapan liar kemudian menodong korbannya.

Kapolsek mengatakan korban Faris Arief Pratama (14), warga Kampung Bumiraharjo, Kecamatan Bumiratunuban, Lampung Tengah (Lamteng), sedang nongkrong dengan dua orang rekannya di Jalan Lintas Wates-Metro sekira pukul 20:40 WIB. Tiba-tiba dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah menghampiri korbannya.

"Kedua pelaku ini berinisial RP (21) warga Dusun 2 Kampung Sukajawa Kecamatan Bumiratunuban, dan AS (19) warga Kampung Sukajawa. Saat itu, para pelaku menanyakan kepada korban menanyakan lokasi balap liar, namun korban tidak menjawab," ujar Kapolsek Bumiratunuban mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya.

“Karena korban hanya diam saja, pelaku langsung menodongkan senjata api yang berwarna putih mengkilap ke arah Edo sambil berkata mau motor dan hp kamu yang saya ambil. Karena ketakutan korban menyerahkan satu unit handphone merek Xiami Redmi 8 warna merah, jika dirupiahkan seharga Rp3.000.000," kata Kapolsek.

Dari kejadian itu, lanjut Kapolsek, korban dibawa temannya melaporkan peristiwa curas yang dialami ke Polsek Bumiratunuban. Dari hasil olahraga TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, akhirnya berhasil mendapat identitas kedua pelaku.

"Setelah kami berhasil mengindentifikasi kedua pelaku. Kemudian, kami bergerak memburu pelaku yang dibantu dengan Tim Gabungan Timsus Polres Lamteng. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan AS di sekolahnya. Setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan ia tidak sendiri melainkan dengan seorang rekannya RP. Tak berselang lama RP pun dibekuk di kediamannya," ujarnya.

Dari kedua pelaku, polisi menyita Satu unit Sepeda Motor Vega ZR warna merah (kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan Tindak Pidana Curas. Para pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHPidana. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com