MOMENTUM, Gedongtataan--Perselisihan antar warga di Kabupaten Pesawaran tidak melulu harus diselesaikan melalui jalur hukum. Musyawarah mufakat atau restorative justice harus lebih diutamakan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Terkait hal itu, Kabupaten Pesawaran kini resmi memiliki wadah bermusyawarah bagi warga desa yang bersengketa melalui program Lamban Keadilan Jejama, Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Hal tersebut disampaikan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat peresmian Lamban Keadilan Jejama Kejaksaan Negeri Pesawaran di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan, Selasa (19-4-2022).
"Dengan adanya Lamban Keadilan Jejama ini diharapkan mampu menjadi wadah untuk melakukan musyawarah mufakat warga desa, jadi tidak semua persoalan harus berujung meja hijau dan terali besi," kata Dendi.
Bupati berharap, dengan diresmikannya Lamban Keadilan Jejama itu dapat menjadi wadah bagi pencari keadilan tanpa harus menempuh jalur hukum.
"Juga menjadi sarana kepada masyarakat untuk diberikan edukasi terkait dengan permasalahan sengketa tidak selamanya berujung jeruji besi, program ini bisa memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa musyawarah mufakat itu masih sangat dibutuhkan," terangnya.
Meski demikian, Dendi mengaku payung hukum program restorative justice tersebut belum ada, namun jika itu berjalan dengan baik maka akan sangat membantu dalam menjaga situasi kondusif di bumi andan jejama.
"Kalau program ini berjalan tentu ini membantu tugas kami dalam menciptakan kedamaian di desa-desa dengan cara musyawarah mufakat," kata Dendi.
Peresmian Lamban Keadilan Jejama itu dihadiri sejumlah tokoh adat perwakilan Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran, Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti serta Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com