Harianmomentum--Setelah sempat tertunda beberapa kali, akhirnya DPRD
Kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan
Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (KUA-PPAS) APBD-Perubahan Tahun 2017, Senin (16/10).
Rapat yang dimulai
pukul 16.08 WIB tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan
didampingi Wakil Ketua I Rusli Shoheh dan Wakil Ketua II Aris Budianto.
Juru Bicara Badan
Anggaran DPRD Tanggamus Yoyok Sulistyo dalam laporan hasil pembahasan KUA PPAS
tersebut mengatakan alokasi pendapatan pada APBD-P Tahun 2017 mengalami
kenaikan Rp108 miliar.
“Pada A PBD Murni,
alokasi pendapatan hanya Rp1,5 triliun lebih. Dalam APBD-P meningkat
menjadi menjadi Rp1,6 triliun lebih,” kata Yoyok.
Kondisi serupa juga terjadi
pada alokasi belanja dari semula Rp1,5 triliun bertambah Rp112 miliar atau
menjadi Rp1,660 triliun lebih.“Berdasarkan kondisi terebut, APB-P Kabupaten
Tanggamus Tahun 2017 surplus Rp3, 471 miliar lebih,” terangnya.
Dia melanjutkan, untuk
pos pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp4,8 miliar dan pengeluaran
yang semula sebesar Rp7,8 miliar bertambah Rp447 juta. Sehingga total
pengeluaran mencapai Rp8,3 miliar.
“Dari komposisi itu timbul pembiayaan netto setelah perubahan Rp3,471 miliar, sehingga sisa lebih pembiayaan setelah perubahan Rp0," kata ungkapnya.
Rapat paripurna itu
ditutup dengan penandatangan nota kesepahaman KUA- PPAS APBD-P Tahun 2017 oleh
Wakil Bupati Tanggamus Samsul Hadi dan Ketua DPRD setempat. (zal)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com