Karyawati Panti Pijat Jadi Korban Percobaan Pembunuhan

Tanggal 20 Apr 2022 - Laporan Opie/Rio - 862 Views
Ilustrasi penikaman.

MOMENTUM, Metro--Seorang karyawati sebuah panti pijat refleksi di Kota Metro menjadi korban percobaan pembunuhan, Rabu (20-4-2022).

Peristiwa penikaman itu terjadi di sekitaran Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. Awal kejadian diduga tersangka cemburu terhadap kekasih gelapnya yang merupakan pekerja di panti pijat tersebut. 

Tersangka yang diketahui berinisial JAW (39) warga Tejoagung, Metro Timur tersebut meluapkan emosinya dengan menghujani tusukan ke tubuh korban. 

Korban Neneng (27) merupakan warga Mekarjaya, Merebau Mataram, Lampung Selatan. Keduanya mulai pertengkaran sejak pukul 06.00 WIB sehingga setelah diketahui korban sudah mengalami luka tusukan akibat benda tajam yang dibawa pelaku. 

Kapolsek Metro Barat, IPTU Amirul membenarkan adanya kejadian penusukan yang terjadi di panti pijat refleksi di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Mulyojati tersebut. 

"Kronologis kejadian sekira pukul 06.30 WIB, datang seorang pria berisinal JAW yang tidak dikenal ke rumah refleksi famili untuk mencari korban, Neneng alias Ririn. Kemudian saksi memanggil Neneng dan Neneng pun segera mencuci muka," kata dia, Rabu (20-4-2022). 

Setelah mengetahui korban ada di dalam kamar, dia melanjutkan, JAW langsung masuk menerobos kamar Neneng. Kemudian tersangka menghujani korban dengan pisau. 

"Setelah mengetahui kejadian tersebut, saksi langsung keluar rumah untuk meminta bantuan. Pada saat yang sama terdapat anggota Polsek Metro Barat yang melintas dan menghampiri tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mendobrak kamar korban," tambahnya. 

IPTU Amirul menerangkan, setelah anggota berhasil masuk kedalam kamar, kondisi korban sudah berlumuran darah dengan penuh luka tusukan.  

"Mengetahui kondisi korban mengalami banyak luka tusukan, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Metro. Sedangkan pelaku berhasil diamankan ke Polsek Metro Barat. Kini akan disangkakan pasal percobaan pembunuhan 351 ayat 2, dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara," ungkapnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Polsek Bangun Rejo Dalami Kasus Penemuan Maya ...

MOMENTUM, Bangunrejo--Warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangu ...


Polres Lampura Tangkap Pencuri di Rumah Kades ...

MOMENTUM, Kotabumi--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Sat ...


Tangkap Satu Pelaku, Polres Lamteng Buru Ters ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi ...


Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan ...

MOMENTUM, Mesuji--Warga menyerahkan dua senjata api rakitan kepad ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com