MOMENTUM, Gunungsugih -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng), mengungkap peredaran narkoba di Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan.
Polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan sepakat bertemu target di depan tempat pemakaman umum (TPU) Kampung Lempuyangbandar.
“Saat itu, pelaku sudah datang terlebih dahulu di lokasi menunggu pelanggan, duduk di atas motor didepan TPU. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang telah disepakati antara pelaku dan polisi yang menyamar," ujar Kasat Narkoba Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, Jumat (22/4/2022).
Saat anggota yang diterjunkan untuk bernegosiasi dan memastikan barang bukti ada dengan target, lanjut Kasat, tim pun bergegas untuk mendekat lokasi untuk menangkap tersangka AW (52) yang telah diidentifikasi namanya.
"Saat kami melakukan penyergapan, kami melakukan penggeledahan di tubuh pelaku. Dari tangan AW kami berhasil menyita barang bukti 1, wadah bentuk oval warna hitam berisi 20, bungkus plastik klip bening berisi sabu, 4, buah plastik klip bening di kantong celana depan sebelah kanan," kata Kasat.
Tak sampai disitu, Sat Narkoba Polres Lamteng melanjutkan penggeledahan kerumah tersangka AW. Disana, anggota menemukan 1 buah tas kecil warna biru muda motif berisi, 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah pipa kaca/pirek, 3 buah korek api gas, 2 buah skop terbuat dari pipet.
"Dari perbuatan tersangka, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com