MOMENTUM, Sukadana--Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil meringkus seorang yang diduga melakukan pembakaran dan perburuan liar di kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Ferdiansyah melalui Kanit Tipidter Polres Lamtim Ipda Meidy Hariyanto menjelaskan pelaku yang diamankan yaitu WM (50) warga Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
"Tersangka WM berhasil kami diamankan pada Selasa dinihari," ujar Meidy, Selasa (26-4-2022).
Ipda Meidy melanjutkan, Aksi perburuan liar itu dilakukan WM bersama lima rekannya pada Agustus 2021 lalu.
"Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara masuk kedalam kawasan TNWK kemudian membakar semak dan ilalang. Tujuannya, agar setelah beberapa hari kemudian tumbuh tunas rumput baru di lokasi yang mereka bakar," kata dia.
Dengan demikian, kata dia, rusa calon buruan berdatangan untuk mencari makan. "Kesempatan itu, mereka gunakan untuk menembak kawanan rusa," jelas Meidy.
Aksi kawanan pemburu liar akhirnya diketahui petugas pada 14 Agustus 2021. Namun, dari enam pemburu liar personil gabungan baru berhasil mengamankan dua pelaku. Yaitu, AS (24) dan AK (40) warga Kecamatan Rumbia Lampung Tengah.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sepotong kepala rusa, seekor anak rusa dalam keadaan hidup, dua pucuk senjata api laras panjang, 25 butir peluru kaliber 55.6 mm, satu unit HT baofeng model UF 5R, dua tas pinggang, enam karung plastik, dua buah korek api gas dan sebuah sarung pisau.
Sedangkan, empat pelaku lain termasuk WM berhasil kabur saat petugas datang. Setelah dilakukan pencarian WM akhirnya berhasil diamankan saat berada di gubug yang ada di perladangan Desa Binakarya Kecamatan Rumbia.
"Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Meidy.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com