MOMENTUM, Bakauheni--Hari Raya Idulfitri sudah semakin dekat. Masyarakat Indonesia pun mulai bersiap-siap melakukan perjalanan untuk menuju kampung halaman masing-masing.
Karena, pemerintah sudah melonggarkan bagi masyarakat ingin melakukan perjalanan mudik, setelah dua tahun 'absen' akibat penyekatan di setiap daerah.
Sebelum melakukan perjalanan mudik, sebaikknya ketahui dahulu tentang tarif penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak, sehingga persiapannya semakin lengkap dengan kebutuhan biaya yang pas.
Customer Service Ticketing ASDP Cabang Bakauheni, Nindi menjelaskan ada dua jenis kapal yang tersedia di Pelabuhan Bakauheni, yakni Reguler dan Express.
"Keduanya sama-sama melayani selama 24jam, hanya saja di express, harganya berbeda karena eksekutif memiliki sejumlah layanan khusus," kata Nindi, Rabu (27-4-2022).
Dia mengungkapkan untuk durasi perjalanan yang ditempuh kapal express lebih cepat dibanding reguler.
"Kelas ruangannya pun berbeda dengan reguler karena sudah kelas eksekutif dengan full AC di kapal express dan tidak ada biaya tambahan. Sedangkan di kapal reguler harus mengeluarkan biaya tambahan jika ingin duduk di kelas eksekutif," ujarnya.
Para pemudik diharapkan dapat memenuhi syarat-syarat berikut untuk dapat melakukan perjalanan.
Bagi yang sudah melakukan vaksin booster hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin ketiga.
Bagi yang baru melakukan vaksinasi pertama dan kedua , wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan melampirkan hasil PCR yang berlaku 3x24jam dan Rapid Test yang berlaku 1x24 jam.
Bila belum melakukan vaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil PCR yang berlaku 3x24jam dan Rapid Test yang berlaku 1x24 jam.(**)
Berikut tarif penyebrangan Pelabuhan Bakauheni--Merak 2022, berdasarkan situs ferizy.com:
Tarif untuk pejalan kaki
Dewasa
Reguler: Rp19.500
Express: Rp65 ribu
Anak-anak (usia 2 hingga 5 tahun)
Reguler: Rp19.500
Express: Rp65 ribu
Bayi (di bawah 1 tahun)
Reguler: Rp2.535
Express: Rp4.000
Tarif penyeberangan untuk kendaraan
Golongan I
(Sepeda kayuh)
Reguler: Rp23.500
Express: Rp67 ribu
Golongan II
(Sepeda motor roda di bawah 500cc dan gerobak dorong)
Reguler: Rp54.500
Express: Rp95 ribu
Golongan III
(Sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga)
Reguler: Rp116 ribu
Express: Rp150 ribu
Golongan IVA Penumpang
(Mobil sedan, jeep, minibus, mikrolet, station wagon; panjang di bawah 5 meter)
Reguler: Rp419 ribu
Express: Rp588 ribu
Golongan IVB Barang
(Mobil pickup; panjang di bawah 5 meter)
Reguler: Rp388ribu
Express: Rp416ribu
Golongan VA Penumpang
(Mobil, bus sedang panjang 5 s/d 7 meter)
Reguler: Rp839ribu
Express: Rp1.040.000
Golongan VB Barang
(Mobil, truk barang, tangki panjang 5 s/d 7 meter)
Reguler: Rp724 ribu
Express: Rp756 ribu
Golongan VIA Penumpang
(Mobil, bus besar; panjang 7 s/d 10 meter)
Reguler: Rp1.388.500
Express: Rp1.734.000
Golongan VIB Barang
(Mobil, truk barang, tangki, kereta penarik tanpa gandengan; panjang 7 s/d 10 meter)
Reguler: Rp1.113.000
Express: Rp1.153.000
Golongan VII
(Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 10 s/d 12 meter)
Reguler: Rp1.615.000
Express: Rp1.642.000
Golongan VIII
(Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 12 s/d 16 meter)
Reguler: Rp2.161.000
Express: Rp2.203.000
Golongan IX
(Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang di atas 16 meter)
Reguler: Rp3.361.000
Express: Rp3.415.000.
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com