Harianmomentum.com—Polres
Tanggamus menggelar pengecekan senjata api (senpi) anggotanya di halaman mapolres
setempat, Selasa (17/10). Pengecekan itu untuk mengetahui kondisi dan
kelengkapan administrasi kepemilikan senpi.
Kapolres
AKBP Alfis Suhaili, S.lk., M.Si. menjelaskan apel senpi ini menindaklanjuti perintah
Kapolda Lampung Irjen Soeroso Hadi Siswoyo.
"Pemakaian
senpi bukan untuk disalah gunakan, apalagi untuk menakut-nakuti masyarakat, hal
itu tidak dibenarkan karena penggunaan dan pemakaian senpi ada aturannya.
Sekalipun sedang bertugas, anggota harus bisa memperhatikan sekitarnya karena
bisa-bisa malah melakukan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," tegas
Kapolres.
Pengecekan
senpi dilakukan di dua tempat. "Untuk rayon A dan B ada di Tanggamus,
rayon c di Pringsewu,” ujarnya.
Pada
pengecekan itu, diketahui kelengkapan administrasi masa izin memegang senpi 17 personil
telah habis. Sehingga, dilakukan penarikan senpi sampai anggota tersebut
kembali mengurus kelengkapan administrasinya.
Adapun
anggota yang pada pengecekan itu, anggota pemegang senpi rayon A dan B
berjumlah 80 anggota ditambah anggota dari polres setempat berjumlah 92
anggota, total keseluruhannya berjumlah 172 anggota pemegang senpi. (zal)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com