MOMENTUM, Mataram Baru--Jajaran Polsek Mataram Baru mengamankan seorang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.
Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution diwakilkan Kapolsek Mataram baru Iptu Rihammudin Nur menjelaskan tersangka yang diamankan inisial BP (22) warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.
"Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan kooperatif kemudian petugas langsung membawanya ke Mapolsek Mataram Baru," ujar Rihammudin Nur didampingi Kanit Reskrim Abdurrahman Al Fajri, Sabtu (30-4-2022).
Dia menambahkan, tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut terjadi dilapak sawit CV Danau Kemuning milik korban LW yang berada di Kecamatan Mataram Baru.
"BP merupakan karyawan lapak sawit tersebut dan diberi tugas untuk mencari buah kelapa sawit dan menerimanya di lapak kemudian melakukan pembayaran kepada pihak penjual," tambah kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, pada saat kejadian BP menyampaikan kepada LW telah menerima beberapa ton buah sawit dan dikemudian hari diketahui beberapa di antaranya adalah nota fiktif.
"Dari kejadian tersebut LW mengalami kerugian kurang lebih 150 juta rupiah," lanjutnya.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 10 lembar fotocopy nota CV Danau Kemuning dan salinan transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan tiga lembar foto nota timbang fiktif.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com