MOMENTUM, Gunungsugih--Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Tengah (Lamteng) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak tahun 2022.
Pengesahan yang dilakukan melalui rapat Istimewa Paripurna itu berlangsung di gedung DPRD setempat, Selasa 10 Mei 2022.
Kepala PMK Lamteng Fathul Arifin mengatakan, setelah disahkannya Perda tersebut maka pihaknya akan segera mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari pengesahan Perda.
“Setelah disahkan, tentunya kami segera mempersiapkan Perbup terkait juklak juknis pilkakam sesuai Perda,” kata Fathul.
Setelah aturan hukum selesai, lanjut Fathul, baru akan dimulai tahapan Pilkakam yang dimulai dengan pembentukan panitia. Namun dia belum bisa memastikan waktu pelaksanaan Pilkakam serentak tersebut.
“Ada ketentuan jumlah hari dalam setiap tahapan. Jadi belum bisa ditentukan tanggalnya. Setelah semua siap baru kita minta persetujuan kepada Bupati untuk pembentukan panitia,” pungkasnya.
Masih kata dia, dari 84 kampung terdapat 70 kepala kampung yang masa jabatannya berakhir pada 25 April mendatang. Sisanya terdapat 12 kampung yang sudah berakhir, bahkan sejak dua tahun lalu.
Sementara lanjut dia, masa jabatan dua jabatan Kakam yakni Terbanggi Besar akan berakhir pada 18 Mei mendatang, dan Kakam Gunungsgung, Kecamatan Anaktuha akan berkahir pada 18 Juli mendatang.(**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com