Dua Parpol Belum Lengkapi Berkas ke KPU Bandarlampung

Tanggal 18 Okt 2017 - Laporan - 852 Views
Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri. Foto: Net

Harianmomentum.com--Dua partai politik terancam tidak dapat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Penyebabnya, hingga Rabu (18/10) belum menyerahkan berkas verifikasi ke KPU Kota Bandarlampung.

 

Partai tersebut yakni, Partai Islam Damai Aman (Idaman) dan Partai Republik.

 

Ketua KPU Kota Bandarlampung Fauzi Heri mengatakan, dari 19 parpol yang menyerahkan, baru 17 yang dinyatakan lengkap. 

 

“Sampai sekarang, baru 17 yang sudah kita buatkan tanda terima, sementara dua lainnya dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Namun sampai sekarang belum diserahkan lagi,” kata Fauzi, kepada Harianmomentum, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/10).

 

Dia menjelaskan, Dia menjelaskan, yang sering menjadi kendala dalam penerimaan berkas verifikasi adalah ketidaksamaan, antara jumlah data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), KTA dan KTP.

 

“Yang jadi permaslahannya itu kan, di SIPOLnya sudah lebih dari seribu anggota, sementara di KTP dan KTA belum mencapai. Apalagi dalam penyerahan itu harus dalam bentuk hardcopy dan softcopy,” jelasnya.

 

Dia menerangkan, bagi partai politik yang belum menyerahkan perbaikan berkas verifikasi, maka akan terancam tidak lolos.

 

Kendati demikian, dia menambahkan, yang memutuskan partai tersebut lolos dalam verifikasi atau tidak adalah KPU RI.

 

“Bagi yang belum menyerahkan berkas perbaikannya, maka sesuai dengan Surat Edaran, setiap parpol yang anggotanya sudah lebih dari seribu, maka kita serahkan ke KPU RI. Karena keputusannya ada di pusat, apakah nantinya akan di verfikasi atau gimana,” jelasnya.

 

Sementara bagi partai politik yang sudah diterima berkas verifikasi, lanjut dia, KPU akan melakukan pemeriksaan administrasi hingga 15 November 2017. 

 

Dia menambahkan, pada pemeriksaan administrasi, KPU akan mengecek keabsahan data yang diserahkan ke parpol. 

 

“Setelah ini kita akan melakukan pemeriksaan administrasi hingga 15 November. Pemeriksaan administrasi dimaksudkan untuk meneliti apakah data yang diserahkan terdapat keanggotaan ganda atau tidak,” tuturnya.

 

Dia melanjutkan, parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi, atau dalam  pemeriksaan terdapat keanggotaan ganda, maka akan diberikan kesempatan untuk revisi atau perbaikan pada 18 November hingga 1 Desember 2017. 

 

“Hasil revisi administrasi diumumkan 12 sampai 15 Desember mendatang,” tuturnya.

 

Setelah itu, lanjut dia, baru akan dilakukan verifikasi faktual bagi partai politik baru, atau pun daerah otonom baru.

 

“Verifikasi faktual hanya untuk parpol baru contohnya PSI. Kalau otonom baru adalah Pesisir Barat, maka akan dilakukan verifikasi faktual,” pungkasnya.

 

Diketahui, 17 partai politik yang sudah diterima yakni, Partai Amanat  Nasional (PAN), Partai Gololongan Karya (Golkar), Partai Berkarya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

 

Kemudian, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Khusus untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Indonesia Kerja (PIKA), serta dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), telah diterima dengan catatan jumlah KTA dan KTP tidak sesuai dengan SIPOL.

Hingga, pukul 00.01 WIB Komisioner KPU Bandarlampung dan Panitia Panitia Pengawas sedang melakukan rapat pleno. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


Kasat Reskrim Ingatkan Anggota PPK untuk Jala ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamm ...


KPU Tanggamus Lantik 100 Anggota PPK untuk Pi ...

MOMENTUM, Tanggamus --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamu ...


Made Bagiasa Siap Ramaikan Pilbup Lamteng ...

MOMENTUM, Bandarlampung--I Made Bagiasa, anggota DPRD Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com