Harianmomentum.com--Dua
partai politik terancam tidak dapat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Penyebabnya, hingga Rabu (18/10) belum menyerahkan berkas verifikasi ke KPU
Kota Bandarlampung.
Partai tersebut
yakni, Partai Islam Damai Aman (Idaman) dan Partai Republik.
Ketua KPU Kota
Bandarlampung Fauzi Heri mengatakan, dari 19 parpol yang menyerahkan, baru 17
yang dinyatakan lengkap.
“Sampai sekarang,
baru 17 yang sudah kita buatkan tanda terima, sementara dua lainnya
dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Namun sampai sekarang belum diserahkan
lagi,” kata Fauzi, kepada Harianmomentum, saat ditemui di ruang kerjanya,
Selasa (17/10).
Dia menjelaskan, Dia
menjelaskan, yang sering menjadi kendala dalam penerimaan berkas verifikasi
adalah ketidaksamaan, antara jumlah data Sistem Informasi Partai Politik
(SIPOL), KTA dan KTP.
“Yang jadi
permaslahannya itu kan, di SIPOLnya sudah lebih dari seribu anggota, sementara
di KTP dan KTA belum mencapai. Apalagi dalam penyerahan itu harus dalam bentuk
hardcopy dan softcopy,” jelasnya.
Dia menerangkan,
bagi partai politik yang belum menyerahkan perbaikan berkas verifikasi, maka
akan terancam tidak lolos.
Kendati demikian,
dia menambahkan, yang memutuskan partai tersebut lolos dalam verifikasi atau
tidak adalah KPU RI.
“Bagi yang belum
menyerahkan berkas perbaikannya, maka sesuai dengan Surat Edaran, setiap parpol
yang anggotanya sudah lebih dari seribu, maka kita serahkan ke KPU RI. Karena
keputusannya ada di pusat, apakah nantinya akan di verfikasi atau gimana,”
jelasnya.
Sementara bagi
partai politik yang sudah diterima berkas verifikasi, lanjut dia, KPU akan
melakukan pemeriksaan administrasi hingga 15 November 2017.
Dia menambahkan,
pada pemeriksaan administrasi, KPU akan mengecek keabsahan data yang diserahkan
ke parpol.
“Setelah ini kita
akan melakukan pemeriksaan administrasi hingga 15 November. Pemeriksaan
administrasi dimaksudkan untuk meneliti apakah data yang diserahkan terdapat
keanggotaan ganda atau tidak,” tuturnya.
Dia melanjutkan,
parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi, atau dalam pemeriksaan
terdapat keanggotaan ganda, maka akan diberikan kesempatan untuk revisi atau
perbaikan pada 18 November hingga 1 Desember 2017.
“Hasil revisi
administrasi diumumkan 12 sampai 15 Desember mendatang,” tuturnya.
Setelah itu, lanjut
dia, baru akan dilakukan verifikasi faktual bagi partai politik baru, atau pun
daerah otonom baru.
“Verifikasi faktual
hanya untuk parpol baru contohnya PSI. Kalau otonom baru adalah Pesisir Barat,
maka akan dilakukan verifikasi faktual,” pungkasnya.
Diketahui, 17 partai
politik yang sudah diterima yakni, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gololongan
Karya (Golkar), Partai Berkarya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kemudian, Partai
Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra,
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Khusus untuk Partai
Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati
Nurani Rakyat (Hanura), Partai Indonesia Kerja (PIKA), serta dan Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), telah diterima dengan catatan jumlah
KTA dan KTP tidak sesuai dengan SIPOL.
Hingga, pukul 00.01 WIB Komisioner KPU Bandarlampung dan Panitia Panitia Pengawas sedang melakukan rapat pleno. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com