MOMENTUM, Pringsewu -- Meski sudah mulai pulih, pandemi Covid-19 yang muncul sejak akhir 2019 telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi di seluruh dunia.
Cara hidup manusia juga berubah dari sesuatu yang tidak lumrah dilaukan kini menjadi sebuah kewajaran dan bahkan kewajiban.
"Kondisi itu memunculkan istilah kondisi normal yang baru. Masyarakat pada akhirnya harus hidup berdampingan dengan ancaman virus Corona," kata anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Metro, Pesawaran dan Pringsewu, FX Siman, Selasa (10-5-2022).
Hal itu disampaikan Siman saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No.3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Perda tersebut, menurut dia, sebagai upaya mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi sebelum pandemi yang disebut dengan masyarakat dan aman Covid-19.
Siman mengatakan, dalam rangka pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini sangat diperlukan upaya terpadu agar kesadaran masyarakat meningkat
"Sebab untuk penanganan kerentanan sosial dan ekonomi di daerah harus melibatkan peran aktif masyarakat," ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Pringsewu Fauzi yang turut menghadiri sosialisasi mengharapkan sosialisasi itu sekaligus menjadi kesempatan masyarakat menyampaikan aspirasi.
"Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan baik ini untuk menyampaikan aspirasi. Terlebih Pak Siman ini adalah anggota DPRD Provinsi Lampung yang tentunya memiliki banyak program yang bermanfaat bagi masyarakat", katanya.
Sosialisasi Perda Provinsi Lampung No.3 Tahun 2020 dengan narasumber akademisi Andreas Andoyo dan Sudewi ini juga dihadiri Sekretaris Kecamatan Pringsewu Kuncoro dan Kapekon Sidoharjo Supratikno. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com