MOMENTUM, Kotabumi -- Polisi akan memanggil dua pejabat tinggi di Lampung Utara (Lampura) terkait dugaan kasus gratifikasiana bimbingan teknik (bimtek) di Dinas PMD Lampura.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama, ketika ditemui di mapolres setempat, Rabu (11-5-2022/).
"Hari ini anggenda pemanggilan saksi-saksi lanjutan kasus gratifikasi dana bimtek di Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)," ujarnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan dua pejabat itu bertugas di Sekretariat Pemkab Lampung Utara. Masing-masing berinisial L dan M.
"L dan M akan kita lakukan pemanggilan siang ini, setatusnya masih sebagai saksi. Saat ini juga ada pegawai honorer yang dimintai keterangan di Unit Tipidkor" kata Eko Rendi.
Diberitakan sebelumnya, Porles Lampura menetapkan dua oknum PNS PMD menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait bimtek kepala desa tahun 2022
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, polisi telah mengamankan enam orang, menetapkan tiga tersangka. Yaitu, dua oknum IS dan NG. Kemudian MM sebagai pelaksana kegaitan. Tiga lagi diperiksa sebagai saksi.
Polisi juga 24 barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp36,950 juta. Tiga Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 11229/ 68/ BPPID/BT-PTK/XI/2022 TANGGAL 15 Maret 2022 dengan perihal Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.
Empat lembar Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 1122978/ BPPID/BT-PTK/ XI/ 2022 TANGGAL 18 Maret 2022 perihal Permohonan Pendampingan Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.
Adapun barang bukti lainnya yang diamankan antara lain, satu lembar Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas PMD Nomor : 141/ 90.2/ 24-LU/ 2022 tanggal 13 Maret 2022 tentang Pendamping Kegiatan Bimtek Kepala Desa, satu rangkap Laporan Transaksi Finansial Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor Rekening 042401001054303.
Barang bukti lainnya, satu unit handphone merk Oppo A95, satu unit handphone merk Nokia, satu unit handphone merk Vivo Y12, satu unit handphone merk Oppo F11, satu unit Handphone merk iphone 11 Promax, dan satu unit Laptop merk Accer warna hitam, paparnya.
Selain itu barang bukti yang diduga sebagai bahan transaksi antara lain, satu buku Rekening BCA dengan nomor rekening 8110667397 atas nama NG, satu ATM BCA dengan nomor rekening 6019007547672577 atas nama NG, satu buku Rekening BCA dengan nomor rekening 8110667401 atas nama RN, satu ATM BCA dengan nomor rekening 6019007547672569 atas nama RN
Ketiga tersangka kini dijerat pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 dengan penjelasan tindak pidana korupsi dengan hukuman satu sampai lima tahun. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com