Perusahaan Wajib Bayar Pekerja Kontrak Sesuai UMK

Tanggal 18 Okt 2017 - Laporan - 929 Views
Ilustrasi: Net

Harianmomentum.com—Kabar baik untuk pekerja kontrak di perusahaan swasta. Saat ini, DPRD Bandarlampung menggagas peraturan daerah (Perda) tentang lapangan kerja. 

 

Ketua komisi IV Imam Santoso mengatakan, rancangan perda tersebut berbunyi “Bagi perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai Upah Manimum Karyawan (UMK) Bandarlampung sebesar Rp2.054.365, maka izin usahanya terancam dicabut.


Tidak itu saja. Perusahan wajib mambayar denda sebesar sisa upah yang tidak diberikan secara maksimal untuk karyawannya.

 

"Wajib membayar denda sebesar gaji yang kurang untuk mambayar karyawannya," tuturnya, Rabu (18/10).

 

Dia mencontohkan, hingga saat ini nasib karyawan PT Hanjung tidak jelas dikarenakan upah tidak menyesuaikan UMK yang berlaku. 

 

"Itu para pekerja sudah enam bulan upah mereka dipotong 50% persen dari gaji normalnya, kan itu sudah melanggar," katanya.

 

Namun sayang, pihaknya tidak bisa berbuat ketegasan untuk PT Hanjung, sebab tidak adanya payung hukum.

 

"Kita mau menindak lanjuti bagaimana, tidak ada payumg hukum untuk menindaklanjuti masalah itu jadi kita tidak bisa berbuat apa-apa," tegasnya. 

 

Oleh sebab itu, jika nantinya perda tersebut telah disahkan pihak perusahaan tidak mampu untuk berbuat semau-maunya terhadap karyawannya. (aji)

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dukung Transisi Energi, Pertagas Jalin Kerja ...

MOMENTUM, Jakarta -- PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Pertamina ...


Paca Idulfitri, PLN Nusantara Power Pastikan ...

MOMENTUM, Tarahan -- PLN Nusantara Power (PLN NP) memastikan selu ...


Denny Ramadhan: “Aksi Korporasi PTPN Group ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Pasca pembentukan Holding pada 2014, PT ...


Optimalisasi Aset Potensial, Menjadi Fokus Ut ...

MOMENTUM, Medan -- Setelah melebur ke dalam Supporting Co, P ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com