MOMENTUM, Bandarlampung--Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan terkait pelonggaran pemakaian masker bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Jokowi saat menggelar jumpa pers di Istana Bogor, Jawa Barat, terkait kebijakan pelonggaran pemakian masker, Selasa (17-5-2022) sore.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.
Menurut dia, kebijakan itu diambil lantaran pemerintah telah memerhatikan kondisi saat dalam penanganan pandemi covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Meski demikian, untuk kegiatan masyarakat yang berada di ruangan tertutup dan transportasi publik, agar tetap harus menggunakan masker.
"Begitu juga bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lanjut usia (lansia) atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," imbaunya.
Dia menyebutkan, hal itu juga berlaku bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
"Jadi untuk yang sedang mengalami gejala tersebut, agar tetap memakai masker," ujarnya.
Sedangkan, untuk para pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen. (**)
E-Mail: harianmomentum@gmail.com